BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Wabup Suharsi Buka Giat Ekspose Penyusunan RDTR Kawasan Paguat

Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, saat membuka kegiatan ekspose penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Paguat (Foto/Hms)



SuaraIndonesia1, Pohuwato - Wakil Bupati, Suharsi Igirisa didampingi Sekretaris Daerah, Iskandar Datau membuka kegiatan ekspose penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Paguat Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di aula dinas PU  Kamis (9/12/2021).


Dalam sambutannya, Wabup Suharsi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN karena telah memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR Kawasan Paguat Kabupaten Pohuwato.


Terkait tujuan RDTR kawasan paguat, Wabup Suharsi menjelaskan bahwa RDTR tersebut bertujuan untuk mewujudkan kawasan perkotaan paguat sebagai pusat pertumbuhan berbasis industri dan pariwisata yang berwawasan lingkungan serta tangguh bencana. 


"RDTR kawasan perkotaan paguat memiliki tujuan penataan ruang untuk mewujudkan kawasan perkotaan paguat sebagai pusat pertumbuhan berbasis industri dan pariwisata yang berwawasan lingkungan serta tangguh bencana," jelasnya. 


Menurut Wabup, tahapan penyusunan RDTR kawasan paguat saat ini adalah konsultasi publik kedua setelah sebelumnya diselenggarakan 18 November lalu, konsultasi publik pertama pada 14 Oktober 2021. 


"Rangkaian kegiatan ini sebagai akhir dari kegiatan penyusunan RDTR kawasan paguat, tentunya atas dukungan semua OPD terkait lingkup kabupaten, provinsi maupun lembaga vertikal lainnya yang memberikan masukan untuk kesempurnaan RDTR ini," imbuhnya.


Diakhir penyampaian, Selaku Pemerintah Daerah, Wabup Suharsi menegaskan bahwa dokumen tersebut akan segera di tindaklanjuti ke dalam bentuk peraturan daerah sebagai legitimasi hukum penerapannya agar supaya pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pohuwato dapat menuju ke arah yang lebih baik.


"Selanjutnya dokumen ini harus segera kita tindaklanjuti dengan menetapkannya dalam bentuk peraturan daerah sebagai legitimasi hukum penerapannya dalam upaya pembangunan berkelanjutan di kabupaten pohuwato yang lebih baik," pungkasnya.



MHD

« PREV
NEXT »