PENYERAHAN UANG DENDA OLEH KELURGA TERPIDANA AMERIUS DOUW





Nabire-suaraindonesia1.com

Bahwa hari Senin  (31/01/2022), Istri dari Terpidana Amerius Douw mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Nabire untuk menyerahkan uang denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atas perkara Tindak Pidana Korupsi Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015. 


Proses penyerahan uang denda dilakukan di Ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yaitu Samuel H. Berhitu, S.H. dan disaksikan oleh Kepala Subseksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana khusus yaitu Maryo Sapulete,S.H.. melalui Samuel H Berhitu, S.H. dalam keterangan menerangkan bahwa “Jaksa sebagai Eksekutor terhadap Putusan yang telah inkracht berkewajiban untuk menerima penyerahan uang denda yang dilakukan oleh Terpidana dan uang denda yang telah diterima oleh Jaksa akan segera disetorkan ke Kas Negara”.

Sebelumnya, Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. terjerat kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 425.836.140,63 dimana Terpidana  Amerius Douw, S.E., S.T. telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut secara keseluruhan pada tahap Penuntutan. 

Disisi lain, Kasi Pisus mengatakan  Proses persidangan telah berlangsung sejak bulan September 2021 dan telah dijatuhkan hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Jayapura yang dituangkan dalam Putusan Nomor : 28/Pid.Sus-Tpk/2021/PN-Jap Tanggal 26 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pada amar putusan tersebut menyatakan bahwa Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dengan denda sebanyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (bulan) penjara.


Bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.tutup kasi pisus.(Tim.Rahman)