Polres Merauke tangani Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur, Sejumlah Bahan Peledak Berhasil diamankan




Pewarta:Rahman

Merauke-suaraindonesia1.com

 Kapolres Merauke Akbp Ir

 Untung sangaji, M.Hum beserta anggota dan Brimob Merauke berhasil mengamankan sejumlah bahan peledak dari terduga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur. Senin, 24/1/2022.


Berdasarkan laporan polisi nomor : LP /B / 67 / I / 2022 / SPKT / Res Mrke / Polda Papua tanggal 24 Januari tentang Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur.


Diketahui Pelapor berinisial H, Merauke 06 Juni 1988 Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, berAlamat di Kampung Jaya Makmur Kab. Merauke.


Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Kapolres dan anggota berupa 2 buah granat manggis, 1 magasen dan sejumlah amunisi yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.


Terlapor atas nama inisial HA.


Berdasarkan laporan Waktu Kejadian persetubuhan anak dibawah umur Sejak korban kelas  3 SMP sekitar tahun 2020 hingga 23 Januari 2022 dengan TKP jl . Natuna Kab. Merauke.


Waktu dilaporkan Hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar jam 15.30 WIT.


Adapun Kronologis kejadiannya pada Hari, tanggal dan bulan tersebut di atas sekitar jam 11.30 WIT pelapor mendapat telpon dari pakde pelapor yang menyuruh pelapor untuk menjemput anaknya pelapor dikarenakan anak pelapor sering disetubuhi oleh terlapor. selang beberapa waktu pelapor mendatangi anak terlapor di rumah neneknya di jalan Natuna dan menanyakan kepada anak pelapor dan anak pelapor mengakui kalau sudah sering disetubuhi oleh terlapor dengan ancaman kalau melapor nanti di pukul dan dibunuh dan terlapor sempat mengancam korban menggunakan granat milik terlapor. akibat mendengar pengakuan dari anak  pelapor selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLRES MERAUKE guna Proses hukum lebih lanjut.


Diduga telah terjadi TP Persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 81 ayat 3 UUPA dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.