Sekjend Ormas Solidaritas Masyarakat Indonesia ( SOMASI ) Dukung Langkah Polri Proses Laporan Edy Mulyadi

 




Jakarta - Sekertaris Jenderal ( Sekjend ) Organisasi Solidaritas Masyarakat Indonesia ( SOMASI ) Bono P Putra biasa di sapa Bono mendukung langkah Polri untuk memproses laporan terhadap Edy Mulyadi. SOMASI punya argumen tersendiri.

Dia menyebut ujaran Edy sarat muatan politis. Dia yakin ujaran Edy dapat dipidanakan.


Organisasi SOMASI INDONESIA yang beralamat di Jl jenderal Sudirman GG swadaya RT 005/016 no 23 Kayuringin jaya Bekasi Selatan kota Bekasi, mendukung proses ini ditangani oleh Kepolisian karena muatan sosial politiknya sangat besar," tegas Bono kepada suaraindonesia1.com via WhatsApp ( WA ) Selasa (25/1/2022).



Menurut Bono, ujaran yang dilontarkan Edy Mulyadi dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2.


"Bisa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE," ucap Bono


Seluruh laporan yang masuk di polda jajaran, termasuk soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, bakal diselidiki.


"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh kepolisian.


Bono mengimbau masyarakat tetap tenang. Dia juga meminta masyarakat mempercayakan perkara tersebut diurus Polri serta Organisasi Solidaritas Masyarakat Indonesia ( SOMASI ) siap memberikan bantuan Hukum kepada masyarakat Kalimantan perihal penghinaan yang telah dilakukan oleh Edy Mulyadi,"tutur Bono


Untuk diketahui, Edy Mulyadi berkali-kali dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal Kalimantan 'tempat jin buang anak' dan dugaan penghinaan terhadap Menhan Prabowo Subianto 'macan jadi mengeong'. Pelaporan kasus tersebut dipastikan akan diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian,"tutup Bono



( Red )