Kanit Reskrim Polsek Cilincing : Yang Tawuran Akan Kami Tindak Tegas

 



Jakarta Utara, suaraindonesia1.com Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia belum berakhir,bahkan meningkat awal Februari 2022 dengan varian Omicron,di saat sekolah – sekolah di Jakarta mengadakan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) malah dijadikan ajang kesempatan untuk tawuran dengan pelajar lain.

Seperti yang terjadi di Jakarta Utara pada hari Jumat tanggal 25/02/2022 sekitar pukul 02:00 WIB terjadi tawuran di wilayah Kalibaru Cilincing.



Berawal dari informasi masyarakat,anggota Opsnal Polsek Cilincing bergerak cepat menuju TKP dan berhasil mengamankan 7 orang yang berstatus pelajar serta barang bukti sajam 2 buah celurit dan membawa 1 orang yang terluka akibat bacokan ke RSUD Cilincing.

Dari hasil pengembangan serta penyelidikan, anggota Opsnal mengamankan 2 orang pelaku berinisial L (17 tahun) dan R (18 tahun).Kedua pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara.


Ditemui awak media Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra menuturkan “Benar,tadi pagi terjadi tawuran dengan 1 korban luka bacok, 7 orang diamankan di TKP” jelas AKP Alex Chandra.” 7 orang yang status pelajar sudah kami (petugas) sampaikan ke pihak sekolah masing-masing dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi disaksikan pihak sekolah dan kepolisian” lanjut AKP Alex Chandra.


“Ini peringatan untuk semua bahwa tidak ada tempat untuk melakukan kriminal (curanmor,curat) terutama tawuran,karena kami (petugas) Polsek Cilincing akan rutin melakukan opsnal di lapangan dan yang kedapatan membawa sajam akan kita tindak tegas” tutup AKP Alex Chandra



Reporter : Rici Kapoor