KEGIATAN RAPAT KOORDINASI TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIMPORA) KABUPATEN NABIRE TAHUN 2022

 



suaraindonesia1.com Nabire-

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak   menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Nabire Tahun 2022 bertempat di aula Hotel JDF jl.Semarang No.2 Kabupaten Nabire Rabu,23 Maret 2022

Kegiatan ini dibuka oleh pemerintah kabupaten Nabire  yang diwakili kepala  Kesbangpol Kabupaten Nabire

Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Ian Fidianto Marcos

 Rapat koordinasi ini dikoordinir langsung oleh Kepala Kantor imigras kelas II TPI Biak, Edward Infaindan  dihadiri oleh perwakilan instansi mitra Timpora, baik dari Pemerintah Daerah maupun instansi vertikal lainnya. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Ian Fidianto Marcos saat jumpa pers wartawan Nasional  diNabire mengatakan
Saya mengajak kita semua bahwa  bangsa ini sedang di terpa dengan wabah pada covid 19 maka kita diharapkan akan lebih menguatkan tali persaudaraan sesama anak bangsa baik pemerintah pusat maupun di daerah.

Hal ini juga akan berdampak dibukanya kembali pintu masuk bagi WNA di Indonesia seperti di Bali di Batam Jakarta Surabaya dan sebagainya.

kebijakan Direktorat Jenderal imigrasi telah membuka peluang khususnya di dalam hal pemberian Visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata dan juga visa khusus wisata Inter poinnya. tempat-tempat seperti di Batam di Bali

dalam pemberian Visa Kunjungan
khususnya adalah untuk menunjang pariwisata yang berkelanjutan di masa akan datang, Untuk itu dengan adanya kemudahan fasilitas yang diberikan ini terkait dengan kunjungan wisata dari kebijakan Direktorat Jenderal imigrasi ini hanya membuka kepada para wisatawan yang akan berkunjung ke seluruh wilayah

dengan interpoint center point yang sudah ditetapkan ini bisa jadi juga akan masuk ke wilayah Nabire khusus wisata ini diberikan secara umum itu 60 hari.
"Jadi pada saat dia diberikan 60 hari,tapi kemudian dapat diperpanjang di kantor imigrasi terdekat dengan adanya jangka waktu 60 hari ini akan membiarkan pariwisata yang ada di Kabupaten Nabire bisa terpantau 

Lebih lanjut Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan pengawasan orang asing sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak. untuk itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) baik di tingkat pusat maupun daerah. Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing“.
Dan perlu juga adanya penguatan daripada tim pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Nabire

Kami meminta kepada seluruh anggota tim untuk berdiskusi memberikan arahan terkait dengan data dan yang ada di wilayah  sekalian untuk menentukan  evaluasi analisis, evaluasi dalam orang asing kemudian kita juga bisa melakukan hal-hal atau langkah strategis untuk bisa melakukan pengawasan orang asing ini dengan sebaik-baiknya.

Harapan saya, untuk instansi yang tergabung dalam timpora ini secara umum untuk mengawas Kedatangan para WNA tersebut.

untuk menutup pada hasil wancara ini  ini , tidak lupa saya sampaikan terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu sekalian dan juga tak lupa  Saya mengucapkan terima kasih untuk mitra kerja yang hadir  bisa bekerja  sama dalam mengawasi WNA Yang ada Di kabupaten Nabire .tutupnya

(Pimpinan Redaksi : Rahman)