BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polda Papua Pastikan Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Memukul Penjual Pentolan di Timika




foto: Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH


Redaksi: Rahman.Permata

suaraindonesia1.com Timika – Polda Papua memastikan oknum Polisi yang memukul  seorang Penjual Pentolan Pedagang Kaki Lima saat berjualan  di Depan Pagar SMU N 1 Timika akan diberi sanksi tegas. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIT.


“Tentu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan UU yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH saat ditemui di ruang Media Center Bid Humas Polda Papua. Kamis (14/4/2022).


Saat ini, Oknum Anggota tersebut telah ditangani Propam Polres Mimika dan sekarang dimasukkan ke Patsus. “Itu adalah tempat khusus anggota Polri atau di sel” terang Kamal.


Kamal mengungkapkan bahwa Oknum Anggota Polri tersebut diduga dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan pemukulan terhadap korban berinisial T alias Cak Man sebanyak dua kali pada bibir hingga berdarah dan pipi kanan memar. 


"Anggota tersebut menurut keterangan saksi (Security SMU N 1) memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada si penjual dan langsung melakukan pemukulan. Setelah melakukan penganiayaan oknum ini menggunakan mobil bersama teman temannya meninggalkan TKP," jelas Kamal.


Ia pun memastikan bahwa tindakan tidak disiplin yang dilakukan pelaku akan diproses lebih lanjut. 


"Pasal berlapis, ada pidana umum dan kode etik kepolisian. Kita masih lakukan pemeriksaan. Yang pasti sudah dimasukkan ke Patsus," ujarnya. 


Diketahui sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut viral di berbagai media sosial yang terekam dari dalam halaman sekolah SMU Negeri 1 Mimika oleh salah seorang siswa.


Jayapura, 14 April 2022

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, 

« PREV
NEXT »