Penyidik Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Nabire

 



Redaksi:Rahman.Permata


suaraindonesia1.com Nabire -  Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menyerahkan seorang pria berinisial BS (16) ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P21, Rabu (25/5). 


Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyerahan BS ke Kejaksaan atas perkara penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban YP. 


Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 18.00 Wit, bertempat di rumah korban Jalan baru Kampung Waroki Distrik Nabire Barat dimana pelaku BS yang habis mengkonsumsi minuman lokasi jenis bobo merasa cemburu dan marah karena istrinya yang pulang kerumah orang tuanya kemudian pelaku menyusul menuju kerumah orang tua dari istri pelaku sambil membawa sebilah parang dan mendapati istri pelaku dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya. 


Baca: Program Koteka, Binmas Noken Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih Di Gereja DiIntan Jaya


Lanjut dikatakan Kasat bahwa korban YP yang pada saat itu berada didalam rumahnya keluar untuk melihat apa yang terjadi tetapi pelaku BS kemudian mengayunkan parangnya dan mengenai korban YP yang mengakibatkan korban YP mengalami luka potong pada tangan bagian kanan dan mengeluarkan banyak darah sehingga korban langsung pingsan. 


"Atas kejadian tersebut kemudian korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 181 / IV / Polres Nabire / Polda Papua tanggal 28 April 2022 tentang penganiayaan," ucap Kasat. 


"Untuk Pelaku BS bersama barang bukti berupa 1 buah parang dengan gagang warna hitam dan 1 lembar sarung parang terbuat dari plastik dengan tali gantung warna hitam telah diserahkan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Nelce Makabori, S.Sos bersama anggota yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Royal Sitohang, SH dengan menandatangani berita acara serah terima tersanga dan barang bukti oleh penyidik dan Jaksa," terang Kasat. 


"Atas perbuatannya tersebut maka pelaku BS disangkakan melanggar pasal 352 ayat (2) jo pasal 351 ayat (1) dan (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup AKP Alfian.