Ketua LMA Manokwari: IPR APRI Dalam Proses, Ucap Kepada 7 Kepala Adat Wilayah Pertambangan




Manokwari - Suaraindonesia1. Sehubungan dengan proses Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dimana dalam hal ini wilayah sudah dalam status Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), maka berdasarkan hal tersebut, Ketua LMA Distrik Masni, Soleman Menseni dan juga diketahui sebagai Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Manokwari telah mengundang pemilik hak ulayat di tujuh (7) wilayah pertambangan emas yang ada di Kabupaten Manokwari.


Dalam pertemuan tersebut didampingi oleh Ketua Timsus APRI Papua Barat, A. Arif sesuai dengan proses yang telah disepakati bersama dengan pihak pemerintah dilaksanakan dikantor LMA Masni, Jl Poros, Kampung Masni, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Rabu, (03/11/2022)



Dalam pemaparannya A. Arief mengatakan, bahwa Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia merupakan wadah yang menjadikan penambang rakyat yang sehat dan memenuhi persyaratan legal yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Dengan hadirnya APRI, para penambang dan pemilik hak ulayat akan mendapatkan pendampingan atau bimbingan, sebagaimana cara menambang yang benar, menjalankan regulasi yang baik dan benar sehingga tidak merusak ekosistim alam dan lingkungan,”jelas A. Arief


Lanjutnya, sehingga kedepannya menambang sesuai dengan aturan yang ada.

“Kedepannya akan ada pengawasan, artinya bahwa area pertambangan ini kita lakukan secara resmi, secara legal, jangan melakukan aktifitas penambangan yang tidak sesuai dengan regulasi, karena akan berdampak negatif bagi ekosistim yang ada,”paparnya.


“Dengan status area pertambangan diwilayah Waserawi dan sekitarnya yang sudah menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan kedepannya akan ditingkatkan menjadi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). maka, diharapkan kepada para pemilik hak ulayat untuk mentaati aturan dari pemerintah.

“Aturan diterbitkannya IPR ini salah satunya adalah diperuntukan bagi masyarakat lokal, juga pengelolaannya, dan tentunya bisa bekerjasama dengan pihak lain, tetapi bukan dalam bentuk menyewakan lahan atau memberikan pengelolaanya kepada orang lain namun dalam bentuk kerjasama atau bagi hasil, “tegasnya.


“Sehingga kedepannya, akan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat pemilik hak ulayat untuk menuju kemakmuran,”jelas A. Arief


Ditempat yang sama, Kepada BRNews Ketua LMA Distrik Masni, Soleman Manseni berterima kasih kepada Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia yang sudah membantu masyarakat adat dalam pengurusan legalitas tambang diwilayah Waserawi dan sekitarnya.

“Saya selaku Ketua LMA mendukung apa yang disampaikan oleh A. Arief dan berterima kasih dengan segala bantuan yang ada sehingga area wilayah tambang Waserawi dan sekitarnya sudah bisa sampai pada tahap ini, dan semua kepala suku yang ada mendukung apa yang telah disampaikan,”terang Soleman.


Lanjut Soleman Manseni mengatakan, bahwa semua yang ada dilokasi pertambangan akan ditata dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.

“Semua harus dikerjakan dengan terarah dan sesuai aturan, sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat, dan kami juga berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pj Gubernur, Bupati Manokwari, Polda Papua Barat, Pangdam dan jajaran,” ujar Soleman.


“Dan kedepannya, segala aktivitas yang berhubungan dengan tambang diwilayah Waserawi dan sekitarnya, baik pekerja maupun pengusaha harus melapor ke Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Masni, dan barangsiapa yang tidak mengindahkannya silahkan angkat kaki,”Tegas Soleman Manseni.


“Kami juga berharap kepada para pemilik hak ulayat serta pengusaha agar bersabar untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sampai pada terbitnya IPR agar disaat melakukan aktifitas nanti kita berjalan sesuai Aturan dan kesepakatan bersama dengan pemilik hak ulayat, sebab hal ini tentunya bertujuan utama dalam hal memperjelas hak pemilik hak ulayat dalam aktifitas penambangan emas tersebut dan juga tentang kewajiban kita terhadap Negara melalui pajak yang sudah di tentukan.