Ketua LPKNI DPD Tanggamus Apresiasi Kapolres Dalam Wujudkan Komitmen Pimpinan Polri.



SuaraIndonesia1. Tanggamus -- Apresiasi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI )   DPD   Tanggamus    Yuliar Baro.   setelah dirinya mengetahui agenda yang dilakukan Kapolres Tanggamus dalam mewujudkan realisasi komitmen pimpinan Polri yakni memberikan reward penghargaan kepada anak buahnya yang berprestasi serta memecat anak buahnya yang dianggap bersalah, Jum'at  30/ 12/2022.


Yuliar Baro menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi langkah -langkah yang diambil oleh pimpinan Polri diwilayah Polres Tanggamus yaitu bapak AKBP Satya Widhy Wdharyadi,S.I.K, M.KP. " kami sangat mengapresiasi langkah -langkah Kapolres Tanggamus, dan itu bentuk langkah positif dari seorang pemimpin, selalu komitmen terhadap kinerja -kinerja bawahannya, yang bagus diberi penghargaan, sebaliknya yang salah diberi hukuman tentunya dengan aturan yang berlaku di internal polri itu sendiri," ungkapnya.



Sebagaimana diketahui bahwa hari kamis 29 Desember tahun 2022 telah cukup viral di beberapa pemberitaan media massa terkait SiHumas Polres Tanggamus menggelar press release menerangkan  bahwa sebagai berikut:


Lima personel Polres Tanggamus diganjar penghargaan oleh Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P atas dedikasi pelaksanaan tugas dan juga ada yang berhasil meraih medali dalam ajang olahraga.



Adapun anggota Polri yang menerima penghargaan diantaranya tiga personel atas keberhasilan peringkat pertama SIPK Polri yakni Aipda Tri Junaidi, S.I.P jabatan PS. Paur Dalpers Bag SDM, Bripka Mumpun Raharjo, jabatan PS. Paur Binkar Bag SDM dan Bripda Yogasta Nanda Pranata jabatan Bamin Subbag Binkar Bag SDM.


Kemudian, dua personel mendapatkan penghargaan setelah berhasil meraih medali perunggu Cabor Judo dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung diantaranya Bripka Ricco Wibowo, jabatan Banit 2 Satresnarkoba Polres Tanggamus dan Bripda Ilham Syah Pratama Efendi, jabatan Bamin Subbag Watpers Bag SDM.



Selanjutnya, dua personel yang di PTDH, pertama; Brigpol Guruh Setiawan, jabatan Bamin Sium Polres Tanggamus atas pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 11 Huruf C.


Lalu, kedua; Bripda Glen Marthein Wariki, jabatan Banit Sipropam Polres Tanggamus atas pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 11 Huruf C. 


Upacara pemberian penghargaan dan PTDH dipimpin oleh Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P di lapangan apel Mapolres Tanggamus dihadiri para pejabat utama (PJU) Polres, Perwira, Bintara dan ASN, para penerima penghargaan, Kamis 29 Desember 2022.


Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi juga melakukan pencoretan foto dua  personel yang di PTDH sebab dalam upacara tersebut tanpa kehadiran keduanya atau nabsensia.


Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam sambutannya mengatakan, pemberian penghargaan tersebut adalah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan Reward kepada Personil yang berprestasi.


“Penghargaan diberikan sebagai salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan Reward kepada personil yang berprestasi,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam amanatnya.


Kemudian, PTDH kepada dua personelnya merupakan sangsi tegas berupa Punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.


“kepada Personil Polres dan Polsek jajaran untuk tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini, dan kita Introspeksi diri  dan cerminan agar menjadi pribadi dalam menjalankan tugas secara propesional serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya.


Kesempatan itu, Kapolres juga berpesan kepada Perwira Polres Tanggamus hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus.


“Jangan bosan untuk menegur, menasehati anggotanya, jangan sampai anggotanya melakukan penyimpangan meupun pelanggaran,” tandasnya. 


(Yuliar).