BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pernyataan Sikap Dewan Adat Suku Arui Sai Menolak Hasil Pleno Pemilihan Calon MRP Kabupaten Kepulauan Yapen.

Yapen, Suaraindonesia1.com | Dewan adat suku arui sai dan masyarakat adat suku arui sai menolak dan tidak mengakui hasil Verifikasi dan pleno pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dilaksanakan bertempat di Kabupaten Kepulauan Yapen. Selasa, (28/03/2023)


"Saya selaku ketua dewan adat suku arui sai dan seluruh masyarakat adat suku arui sai, kami merasa telah dilecehkan oleh Pansel MRP Kabupaten Kepulauan Yapen karena pansel tidak mengindahkan hasil pleno suku arui sai tentang penetapan 3 (tiga) utusan adat dari suku arui sai sedangkan pansel diduga telah meluluskan Alfaris Marey mewakili adat suku arui sai". ucapnya Frans Antaribaba Ketua Dewan Adat Suku Arui Sai kepada Wartawan pada saat Jumpa Pers.


Frans antaribaba juga telah menyampaikan bahwa Pansel MRP Yapen melakukan seleksi berkas calon terbaik suku arui sai atas nama Willem Zaman Bonai dinyatakan tidak lulus seleksi berkas sementara berkas yang bersangkutan sangat lengkap tetapi pansel telah meluluskan Gad Bertabui calon anggota MRP yang berstatus sebagai PNS.


Pernyataan sikap dewan adat suku arui sai yang dibacakan oleh Frans Antaribaba Selaku ketua dewan adat, suku arui sai meminta agar pansel dan panwas MRP Provinsi Papua segera memeriksa pansel dan panwas Kabupaten Kepulauan Yapen karena telah melecehkan dan merugikan suku arui sai dan suku-suku lain di Kabupaten Kepulauan Yapen dan terbukti melakukan tindakan yang merugikan suku arui sai dan suku-suku lain yang berada di kabupaten yapen maka diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia, 


"Dewan adat suku arusai meminta kepada pansel dan panwas MRP Provinsi Papua Untuk membatalkan hasil verifikasi berkas calon anggota MRP utusan adat dari Kabupaten Kepulauan Yapen dan pansel  MRP Provinsi Papua mengambil ahli pelaksanaan verifikasi berkas utusan adat dari kabupaten yapen, tertanggal 25 Maret 2023 dan selanjutnya pansel MRP Provinsi Papua mengambil keputusan sesuai rekomendasi 19 nama perwakilan adat dari 7 suku yang telah diberikan rekomendasi dari dewan adat suku masing-masing" Jelasnya 


Selaku ketua dewan adat suku arui sai bersama masyarakat meminta kepada Pansel MRP Provinsi Papua agar segera membatalkan hasil pleno pansel MRP Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 27 Maret 2023, Dewan adat suku arui sai meminta agar Pansel MRP Provinsi Papua memberhentikan tidak dengan hormat pansel MRP Kabupaten kepulauan yapen.


Penulis :  Mochtar

« PREV
NEXT »