Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Tim Resmob On The Road Satuan Reskrim Polresta Manado


MANADO, Suaraindonesia1. Tim Resmob On The Road ( ROTR ) Polresta Manado membawa seorang laki-laki karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).


Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso Didampingi Kasie Humas Ipda Agus Haryono pada Senin (29/5/203) menjelaskan, Kedua pelaku ST (34), warga Winangun dan RW (30), warga Winangun

Kedua pelaku melakukan aksinya pada Jumat (26/5/2023) dengan melihat sepeda motor yang terparkir di Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado tepatnya di belakang gereja GMIM Bethel Winangun dan para pelaku medorong sepeda motor dari Gereja hingga sampai di wilayah Karombasan

Dari kejadian tersebut Korban melaporkan kasus pencurian tersebut Ke Mako Polresta Manado.

Merespon laporan masyarakat, Polresta Manado melalui Tim ROTR Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (28/5/2023) Tim ROTR Polresta Manado berhasil menangkap para pelaku di Desa Pontang Kabupaten Minahasa Selatan.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor NMAX berwarna putih dan Motor Beat Street bewarna hitam.

Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diproses secara hukum.

“Untuk Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana, dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya.


Si1-Rom