Waropen-Suaraindonesia1.com, Dalam amar putusan bernomor 87/PUU-XX/2022, MK menetapkan 3 syarat limitatif apabila mantan terpidana ingin menjadi calon anggota legislatif dalam perhelatan pemilu.
Sesuai amar putusan syarat yang ke 2 (dua) menjelaskan bahwa bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan secara jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Ruland Korisano, S. Sos selaku Bacaleg telah melakukan jumpa pers pada hari Jumat, (19/05/2023) bertempat di sekretariat Partai Gelora Waropen. Jumpa pers yang dilakukan Ruland Korisano bertujuan menyampaikan kepada Publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kasus korupsi pengadaan obat pada dinas kesehatan Kabupaten Waropen.
"Saya sebagai Bacaleg melakukan jumpa pers bersama awak media atau wartawan bertempat di sekretariat Partai Gelora Waropen bertujuan menyampaikan kepada publik atau masyarakat waropen, saya sebagai mantan narapidana kasus korupsi pengadaan obat pada dinas kesehatan Kabupaten Waropen " ucapnya Ruland Korisano Kepada Wartawan pada saat jumpa pers.
Ruland Korisano menjelaskan bahwa Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jayapura Ia divonis Pidana Penjara atau kurungan selama 1 (Satu) Tahun 2 (Dua) Bulan dan dibebaskan pada tanggal Desember 2017.
"Sesuai putusan Pengadilan Negeri. Jayapura saya divonis Pidana Penjara selama 1 tahun 2 bulan dan bebas pada tanggal 26 Desember 2017" jelasnya.
Tambahnya Ruland Korisano bahwa berdasarkan Surat Lepas Lapas Kelas II B Serui dengan nomor surat: W.30.Eg.PK.01.01.02-632/2017 menyatakan bahwa Ruland Korisano Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidananya.
Jurnalis: Mochtar