BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kanit Polsek Loura Hadiri Rapat Mediasi persoalan Tanah milik desa karuni



Karuni, Suaraindonesia1. Untuk mendapatkan kejelasan batas dan pemilik lokasi tersebut yang di duga bermasalah dan bahkan sudah ada gugatan dari beberapa oknum masyarakat yang di anggap dan diduga sebagai pemilik lahan , tertanggal 6 juni 2023 bertempat di kantor desa karuni kecamatan loura Sumba Barat Daya telah hadir sejumlah masyarakat diduga sebagai penggugat atas sebidang Tanah serta sejumlah pemerintah desa karuni dan pihak berjanjib polsek loura Polres SBD . 


Agenda rapat dan mediasi Lokasi sebidang tanah tersebut yang diduga telah diklaim oleh Marselinus Seingo Pote dan anaknya Yosep Pote terletak di Komi dusun II desa karuni .



Sebidang tanah tersebut yang diduga diklaim oleh beberapa masyarakat yang telah disebutkan diatas bahwa sudah memiliki sertipikat desa dengan nomor 3 desa karuni tertanggal 26 januari 1987 dan surat ukur nomor 91/1987 dengan luas 16.225 meter persegi .


Adapun mediasi tersebut tentang sebidang tanah yang diduga telah diklaim oleh Marselinus Seingo Pote dan anaknya Yosep Pote , diselesaikan dengan penuh kekeluargaan dan rasa tanggungjawab . 



Hasil kesepakatan serta berdasarkan keputusan kepala desa karuni tentang penyelesaian tanah milik desa karuni yang terletak di komi adalah sebagai berikut : 


1 . Bahwa tanah yang diduga diklaim oleh saudara Marselinus Seingo Pote dan anaknya Yosep Pote merupakan tanah milik desa karuni dengan sertipikat hak pakai nomor 3 desa karuni tertanggal 26 januari 1987 dan surat ukur tertanggal 26 tahun 1987 nomor 91/1987 dengan luas 16.225 meter persegi. 


2 . Bahwa berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh pemerintah desa karuni ternyata saudara Marselinus Seingo Pote dan anaknya Yosep Pote tidak memiliki data-data ataupun satu bukti Autentik terkait klaim kepemilikan tanah milik desa karuni , sehingga atas dasar tersebut maka saudara Marselinus Seingo Pote dan anaknya Yosep Pote dianggap tidak kuat karena tidak didukung dengan bukti-bukti Autentik .


3 . Bahwa saudara Marselinus Seingo Pote dan anaknya Yosep Pote secarah sadar dan bertanggungjawab tidak akan melakukan aktifitas apapun padaokasi tanah milik desa karuni dengan kesepakatan tersebut bersifat kuat dan mengikat kepada setiap orang yang melakukan aktifitas atas tanah milik desa karuni serta untuk di patuh bersama-sama dan apabila dikemudian hari Marselinus Seingo Pote dan anaknya Yosep Pote serta warga masyarakat lainnya yang melanggar kesepakatan dan keputusan bersama tentang mediasi atas sebidang tanah yang diduga diklaim oleh warga masyarakat yang telah disebutkan diatas maka bersedia bertanggungjawab sepenuhnya serta dituntut hukum baik secarah pidana maupun perdata .


Hadir dalam Mediasi tentang tanah milik desa karuni yang diduga diklaim oleh warga masyarakat yang telah disebutkan diatas adalah Bromley Rudolf Tako,Sip sebagai sekretaris Camat loura , Alex Ngongo Routa sebagai kepala desa karuni , A.Bili Lalo sebagai Ketua BPD desa karuni , Matheus M. Tako sebagai sekretaris desa karuni , Benikno B. Tako sebagai kepala dusun II serta F.A.Adoe sebagai Kanit Bimas polsek loura .


Adapun mediasi sebuah gugatan sebidang Tanah yang berlokasi di desa karuni kecamatan loura adalah bahwa  pihak penggugat di beri ruang seluasnya untuk melakukan pengaduan dimanapun jika memiliki dokumen Autentik kepemilikan .sehingga dengan hasil mediasi tersebut pihak penggugat memilih untuk melanjutkan gugatan tersebut kekejaksaan dengan batas waktu yang diberikan oleh kepala desa sejak 6 juni sampai dengan 8 juni 2023 ...(Man).....

« PREV
NEXT »