WARGA DESA KALI NGARA KEMBALI LAKUKAN AKSI DEMO .



Tambolaka - Suaraindonesia1, Untuk mendapat sebuah kejelasan dan sebuah keadilan persoalan yang terjadi ditengah masyarakat desa KALI Ngara kecamatan wewewa Tengah Sumba Barat Daya NTT sesuai lembaran penetapan nomor 7/G/2022/PTUN.KPG dimana telah diduga berkekuatan hukum tetap , tertanggal 20 juni 2023 sejumlah warga masyarakat desa Kali Ngara kecamatan Wewewa Tengah kabupaten Sumba Barat Daya kembali melakukan aksi Demo pada kantor Bupati Sumba Barat Daya .


Maksud dan Tujuan utama sejumlah warga masyarakat desa Kali ngara adalah ingin bertemu dengan dr.Kornelius Kodi Mete sebagai bupati Sumba Barat Daya berhubung kesepakatan bupati dan sejumlah masyarakat desa kali ngarah bahwa tertanggal 20 juni 2023 akan memperjelas kepada masyarakat desa kali ngarah tentang gugatan Daniel Lende Kalli yang diduga sebagai pemenang gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor 7/G/2022/PTUN.KPG tanggal 3 Agustus 2022 yang telah di kuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusan nomor 156/B/2022/PT.TUN.SBY tanggal 28 November 2022 yang amar putusannya dan berbunyi :  MENGADILI bahwa : 

1 . Menerima permohonan banding dari pembanding menunjukan putusan PPTUN kupang nomor 7/G/2922/PTUN.KPG tanggal 3 agustus  2022  . Menimbang bahwa oleh kuasa tergugat hingga saat ini belum melaksanakan putusan yang semuanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 116 Undang-undang nomor 51 tahun 2009 dan ayat 2 undang-undang nomor 51 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara menyatakan  :  apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya susai yang dimaksud pasal 97 ayat( 9 )huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap 



Berdasar lembaran tersebut bahwa dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (9) huruf b dan c dan kemudian setelah lewat 90 hari kerja kewajiban tidak dilaksanakan , pihak penggugat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan sesuai ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut ,maka permohonan pemohon Eksekusi tertanggal 06 maret 2023 berdasarkan lembaran sudah tepat dan benar dan diperintahkan tergugat atau terbanding atau pemohon Eksekusi agar melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menimbang bahwa atas pertimbangan di atas maka permohonan penggugat atau pemohon Eksekusi agar pelaksanaan putusan Pengadilan tata usaha kupang nomor 7/G/2022/PTUN-KPG tanggal 03 agustus 2022 Jo Putusan pengadilan tinggih negara surabaya tanggal 28 november 2022 haruslah dikabulkan , mengingat pasal 7 ayat 2 poin1 jo pasal 8 ayat 2 jo,pasal 86 ayat 5 jo dan ayat 1 huruf c dan ayat 4 jo serta pasal 71 ayat 3-4 jo juga pasal 72 ayat 1 jo serta pasal 80 ayat 1-2 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan serta pasal 97 ayat 9 huruf a,b,jo pasal 115 jo dan pasal 116 ayat 1-2 dan ayat 3 undang-undang nomor 51 tahun 2009 jo,UU nmr 9 tahun 2004 jo, UU nmr 5 1986 tentang PTUN dan perundangan lainnya yang berkaitan dan menetapkan : 

1.mengabulkan permohonan pemohon Eksekusi. 

2. Memerintahkan kepada tergugat Eksekusi ( bupati SBD ) untuk melaksanakan PPTUN Kupang nomor 7/G/2022/PTUN-KPG tanggal 3 agustus 2022 jo dan PPTUN SBY  nomor 156/B/2022/PT.TUN.SBY tanggal 28 nov.2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap .

3. Memerintahkan kepada PPTUN Kupang untuk mengirimkan salinan Penetapan Perintah Pelaksanaan Putusan Eksekusi kepada tergugat atau termohon Eksekusi .



Dan berdasarkan surat permohonan Eksekusi dari sdr. Semiandi Umbu Kabalu,SH kepada Daniel Lende Kalli tertanggal 20 pebruari 2023 memberikan Kuasa kepada Semianda Umbu Kabalu sebagai advokasi di kantor advokasi Semianda Umbu Kabalu yang beralamat kantor di jalan teratai kelurahan kampung sawah ,kecamatan kota waikabubak Sumba Barat - NTT semula sebagai penggugat hingga sebagai pemohon Eksekusi kepada Bupati SBD untuk memberikan Kuasa kepada : 

1 . Christofel Horo,S.H

2 . Drs.Dominggus Bulla,M.si

3 . Simon Lende,S.sos

4 . Rindu.P.Nucahyani ,S.H ,untuk melakukan tindaklanjut hasil gugatan Daniel Lende Kalli diduga sebagai pemenang berdasarkan surat kuasa Khusus nomor HK.180/05/03/2022 tanggal 17 maret 2022 semula sebagai pihak tergugat dan sekarang TERMOHON EKSEKUSI .


Menimbang bahwa perkara nomor 7/G/2022/PTUN-KPG telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada tanggal 3 agustus 2022 dengan amar putusan MENGADILI : 


1 . Eksekusi : menyatakan Eksekusi teringat tidak diterima .

2 . Pokok sengketa : 

1 . Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya .

2 . Menyatakan batal keputusan bupati SBD nomor 12/KEP/HK/2022,tanggal 04 januari 2022 tentang penetapkan kepala desa terpilih pada desa-desa di kecamatan wewewa Barat,wewewa Selatan,wewewa Timur,wewewa Utara,wewewa tngah,kecamatan Loura,kota tambolaka,kodi,kodi Utara,kodi bangedo,kodi balaghar kabupaten SBD masa bakti 2022-2028 . Khususnya pada lampiran keputusan bupati SBD nomor 12/KEP/HK/2022 tentang penetapan kepala desa terpilih pada desa-desa dikecamatan wewewa Barat,selatan,Timur,Utara, wewewa tengah,Loura,kota Tambolaka,Kodi,kodi Utara,kodi bangedo,kodi balaghar Sumba Barat Daya masa bakti 2022-2028 . nomor urut 20 atas nama Agustinus Nani Bulu desa KALI Ngara kecamatan wewewa Tengah. 

3 . Mewajibkan teringat mencabut keputusan bupati SBD nomor 12/KEP/HK/2022 tanggal 04 januari 2022 tentang penetapan kepala desa terpilih pada desa-desa yang telah disebutkan masa bakti 2022-2028 . Khususnya pada KEP.bupati SBD nomor 12/KEP/HK/2022 tanggal 04 januari 2022 tentang penetapan kepala desa terpilih pada desa-desa yang telah disebutkan masa bakti 2022-2028 nomor urut 20 atas nama  Agustinus Nani Bulu desa kalingara kecamatan wewewa tengah .

4 . Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara yang menetapkan penggugat sebagai kepala desa terpilih pada desa Kalingara kecamatan wewewa tengah kabupaten Sumba Barat Daya .

5 . Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah rp,663.000,00 berdasarkan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor 7/G/2022/PTUN,KPG tanggal 03 agustus 2022 tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggih Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusan nomor 156/B/2022/PT.TUN.SBY tanggal 28 November 2022 .


Berdasarkan dokumen tersebut yang sudah diperoleh Daniel Lende Kalli dan  diduga telah menang di PTUN Kupang Namun belum memperoleh hasil yang pasti dari pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya , tertanggal 20 juni 2023 Daniel Lende Kalli bersama sejumlah rombongan  masyarakat desa kali ngarah telah kembali lakukan aksi di kantor bupati Sumba Barat Daya guna mendapatkan kejelasan dan mekanisme yang sesungguhnya .


Namun apa yang menjadi harapan masyarakat kalli ngarah agak menyulitkan dalam melakukan aksi Demo yang disebabkan karena membawa segala perlengkapan SAJAM seperti parang dan  katapel serta pihak APH Mapolres SBD langsung mengamankan BB tersebut dan Aksi ataupun orasi berlanjut .


Berdasarkan pernyataan sikap tertulis bupati SBD yang dibacakan oleh Asisten 1 bahwa bupati sudah menyampaikan pernyataan sikap terhadap 8 orang perwakilan dari desa kali ngarah dan permintaan sikap bupati merupakan sikap yang tidak terpisahkan dari hasil pertemuan dari permohonan Daniel Lende Kalli untuk dilantik menjadi kepala desa kali ngarah yakni "  menungguh proses peradilan lanjutan yang sedang berproses tahapan peninjauan kembali di MA dan apabila telah ada putusan peninjauan kembali yang berkekuatan hukum tetap  maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku .

Kedua , tugas pemda mengembang konsolidasi dan menjaga stabilitas serta keamanan dan kenyamanan masyarakat desa kali ngarah dan juga menjadi tugas bersama Daiel bersama semua masyarakat desa kali ngarah untuk menjaga kondisi agar tetap nyaman demi kepentingan bersama , pungkasnya  . Dan apa yang menjadi pernyataan sikap tersebut pihak dari penggugat dan sejumlah masyarakat tidak menerima dan sangat menolak .


Sehingga atas protes penggugat bersama sejumlah masyarakat kalli ngarah atas usaha dan kerja keras guna mengantisipasi dan untuk tetap menciptakan wilayah hukum Polres SBD yang Kondusif , AKP. Sigit Harimbawan,SH.SIK,MH yang didampingi oleh Kristofel Horo,SH dan sejumlah jajaran APH Polres SBD menyampaikan serta menghimbau pihak penggugat bersama masyarakat desa kali ngarah untuk tidak merasa panik dan tidak melakukan aksi arogan dengan catatan bahwa pihak Penggugat Daniel Lende Kalli bersama beberapa perwakilan , Wakil bupati , As 1 , serta pengacara Daniel Lende Kalli pada kamis tertanggal 22 juni 2023 akan ke PTUN Kupang dan apa yang merupakan hasil dari PTUN kita harus akui dan terima dalam hal ini kalau PTUN Kupang mengatakan Daniel Lende Kalli harus dilantik insya allah harus dilantik juga Daniel Lende Kalli sudah menyetujui untuk ke PTUN,serta saya mengharapkan agar masyarakat kali ngarah tidak boleh bersuara lain atau membuat keributan serta apapun yang merupakan keputusan PTUN Kupang kita tetap laksanakan , pungkanya 

(Man Ledu dan Tibo)