Laksanakan Program quick Wind Polri Polres Aceh Tamiang Giat Jum'at Curhat di Simpang Kiri





ACEH TAMIANG - Suaraindonesia1--com--Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH diwakili Waka Polres, Kompol Ichsan, SH didampingi pejabat utama (PJU) giat Jum'at Curhat bersama Tokoh Masyarakat dan masyarakat serta unsur elemen sipil lainnya di Kecamatan Tenggulun.


Giat program Commander Wish Kapolda Aceh dan Quick Wind Kapolri tersebut bertempat di Cafe AE Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, Jum'at, 28/07).



Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo menyampaikan, giat ini dilaksanakan untuk mendengarkan secara langsung secara tatap muka atas saran, masukan, kritikan, serta keluhan masyarakat terutama tentang kinerja polri.


"Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan salah satu program quick wind Kapolri guna mendengarkan secara tatap muka dengan masyarakat terkait Harkamtibmas yang ada di Wilkum Polres Aceh Tamiang khususnya wilkum Polsek Simpang Kiri," kata AKP Untung Sumaryo.


Lanjut Kadi Humas, yujuan kegiatan tersebut, mempererat tali silaturahmi antara Polri dengan masyarakat, endengarkan secara langsung keluh kesah masyarakat terkait Harkamtibmas, mendengarkan secara langsung saran dan masukan masyarakat terkait kinerja Polri khususnya Polres Aceh Tamiang.


"Juga sebagai bentuk pengabdian Polri dalam Harkamtibmas, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," jelas Kasi Humas.


Kegiatan tersebut dibuka oleh Waka Polres Aceh Tamiang Kompol Ichsan, S.H selanjutnya kemudian dilanjutkan curhatan dari Toga, Todat dan Tomas.


Sambungnya, berbagai saran dan masukan seperti kurang berjalannya Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang peradilan adat, dugaan masyarakat terkesan Datok kurang mampu mendampingi penyelesaian persoalan masyarakat.


Selanjutnya, ada keluhan terkait kurang efektif penanganan Bandar Narkoba di Kecamatan Tenggulun diketahui masih berkuasa dalam mempengaruhi para pemuda.


Berikut dari unsur pemuda mengeluhkan maraknya terjadi penyalahgunaan Narkotika berdampak pada pencurian TBS kelapa sawit dan memohon dukungan untuk memberantas hal tersebut, dan pihak unsur pemuda berharap adanya upaya pemberdayaan bagi pemuda agar tidak terjerumus ke dalam kerusakan mental dan kenakalan remaja.


Tanggapan Waka Polres, Kompol Ichsan, SH, mengatakan, terkait pencurian tanda buah segar (TBS) kelapa sawit atau brondolan buah kelapa sawit kita bersama masyarakat melakukan pencegahan terlebih dahulu.


 "Caranya malakukan pembinaan, merangkul, memberikan pekerjaan tehadap pemuda-pemuda kita di kampung," jelas Kompol ichsan, SH. 


Lanjut Waka Polres, Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam mengurangi tidak pencurian di desa dan apabila ada permasalahan yang mengganggu kaamanan dan ketertiban juga dapat di selesaikan secara musyawarah yang melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.


Terkait Qanun Peradilan Adat, pihak perusahaan ingin upaya hukum harus di tegakan, agar ada efek jera kepada pelaku dan ada kriteria yang harus diproses dan di lanjutkan ke meja hijau.


Apabila tindakan pidana ini telah melakukan berulang kali bisa di katagorikan sebagai Residivis sehingga dapat dipidana umum.


Penyelesai wajib di kembalikan ke tingkat desa akan tetapi apabila tidak ada kesepakatan  dapat dilanjuti di tingkat polsek dan di lanjuti ke meja hijau.


Terkait untuk Kegiatan yang positif bagi pemuda dalam kecamatan Tenggulun, perangkat Kampung Bisa berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas nya masing-masing sehingga dapat terkoordinir nanti nya.(ed)