Tiga Pelaku Pengedar Ganja Di Yapen Di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Yapen.



Yapen-Suaraindonesia1. Com. Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil meringkus tiga pelaku yang kedepatan memiliki dan mengedar narkotika jenis ganja. 


Penangkapan pertama, pada Jumat tanggal  26 Agustus 2023 sekitar pukul 19.45 Wit anggota berhasil meringkus pelaku berinisial SWA (31) di lampu merah Jl gajah mada  distrik yapen selatan Kabupaten Kepulauan Yapen dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran sedang, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 buah tas noken. 


Kapaolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih.S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/8/2023) membenarkan bahwa, telah adanya penangkapan tiga pelaku narkotika jenis ganja yang mana anggota Sat Resnarkoba  bersama Opsnal Sat Reskrim melakukan penangkapan di jln. gajah mada, saat tersangka lewat dengan menggunakan kendaraan roda dua kemudian anggota memberhentikan tersangka dengan cara merapat kendaraan dari tersangka dan melakukan penggeledah di temukannya satu bungkus plastik berukuran sedang di sak celana sebelah kiri dan dilakukan interogasi dan pengeledahan di seluruh tubuh pelaku dan ditemukan lagi satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenisnya adalah ganja.


Tidak hanya sampai di situ, Sat Resnarkoba kembali melakukan pengrebekan terhadap dua tersangka berinisial SF (47) dan MRB (27) pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 21.18 wit di jl. Moh.yamin dan anggota membawa tersangka Hotel Merdeka Jl. Padat Karya yang di ketahui mereka menyewah satu kamar di penginapan tersebut. 


"saat di lakukan penggeledahan di dalam kamar hotel, anggota menemuka barang bukti yang diletakan di bawah kasur dan di temukan satu bungkus plastik hitam amplop coklat berukuran besar yang berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dan satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang juga berisikan narkotika jenisnya adalah ganja".tandas IPTU Zainudin Abubakar.S.Sos.,S.H.,M.H 


Ketiga pelaku sendiri telah di amankan di Polres Kepulauan Yapen untuk di lakukan proses lebih lanjut dan telah di tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan di terbitkannya Laporan Polisi (LP). 


Dari hasil penimbangan barang bukti milik ketiga tersangka, seberat 114,4 gram dan di kenakan Pasal 111 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 




Jurnalis: Mochtar