Suaraindonesia1, Pohuwato - Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa didampingi Kadis Nakertrans, Nizma Sanad, Kabag Pembangunan, Sadirun, bersama Kabid pada Dinas Nakertrans, Salma Husa dan Mina Bouty, serahkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) transmigrasi Sandalan dan usulkan akses jalan Sandalan, Kecamatan Taluditi yang terstandarisasi ke Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Selasa (05/09/2023).
Sertifikat HPL itu diserahkan yang disambut langsung oleh Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ir. Danton Ginting Munthe.M.M, dan Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Dr. R. Bambang Widyatmiko, S.Si.,M.T.
Dalam kesempatan itu, Wabup Suharsi menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat HPL transmigrasi Sandalan guna untuk pemenuhan hak-hak normatif transmigran. Sertifikat HPL di lokasi sandalan merupakan tanah restan yaitu, lahan yang tersisa dari pembagian lahan di dalam area pemukiman transmigrasi yang telah diserahkan kepada pemerintah setempat.
Lanjut Wabup, Suharsi Igirisa, lahan tersebut saat ini sudah menjadi perhatian bagi warga masyarakat dan ada keinginan masyarakat untuk menguasainya. Olehnya, dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Desa PDTT terkait ketentuan pemanfaatan lahan tersebut.
Menurut wabup, usulan selanjutnya pembangunan akses jalan kontruksi aspal terstandarisasi di kawasan transmigrasi Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato dikarenakan kondisi akses jalan yang ekstrem dan rawan kecelakaan yang kiranya perlu mendapatkan perhatian dan patut diusulkan ke kementerian.
"Berdasarkan estimasi Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato kebutuhan anggaran dalam rangka pembangunan akses jalan tersebut sebesar kurang lebih kurang Rp. 5 Miliar. Karena bentuk lahan di kawasan tersebut adalah terasing, sehingga perlu disediakan akses jalan yang baik untuk menghindari kecelakaan dan memudahkan proses distribusi hasil panen masyarakat," terang Suharsi.
Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ir. Danton Ginting menyampaikan, untuk penyediaan sarana dan prasarana di kawasan transmigrasi sandalan kami akan mengupayakan sebagaimana yang menjadi usulan pemerintah Kabupaten Pohuwato dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ada.
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melaksanakan rapat pada 7 September mendatang terkait pembangunan konektivitas jalan dengan Kementerian PUPR yang kami harapkan kehadiran Pemerintah Daerah Pohuwato agar dapat menyampaikan usulan pembangunan jalan tersebut. Sebab peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam pelaksanaan program transmigrasi.
Di sisi lain, Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Bambang Widyatmiko menambahkan, tanah restan, pelepasan dan pemanfaatannya adalah merupakan kewenangan menteri yang mengurusi tentang transmigrasi. Namun demikian akan kita bahas lebih lanjut terkait hal-hal yang termasuk ke dalam kepentingan umum, sehingga bisa didapati kesimpulan terkait koridor pemanfaatan lahan.
(Abd)