Suaraindonesia1,Manado- Warga Masyarakat Kecamatan Wenang Manado Deymer J.C. Malonda telah mendatangi dan melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut Perihal Tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi Elektronik atau UU ITE .Senin (23/10/2023),
Menurut Deymer Malonda, Awalnya kedatangan saya ke Polda Sulut karena merasa di rugikan atas dugaan Pidana yang di berikan kepada diri saya sendiri lewat media sosial, Untuk itu saya datang kesini (polda) untuk Melaporkan sesuai dengan bukti laporan polisi bernomor STTLP/B/ 561 a/X/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Lanjut, kepada Awak Media di Polda Sulut, Yang Mana ada oknum yang berinisial EM dan LM yang sering mengedarkan serta memposting di Media Sosial (FB). Bahwa Tanah sebagian Attaya Cafe di Wilayah Kakas Kabupaten Minahasa adalah Milik mereka, Padahal berdasarkan bukti, telah terjadi kesepakatan antara pengacara Deymer dan kedua terlapor.
Kesepakatan tersebut kata pengacara Deymer tertuang dalam empat surat kuasa, dan kontrak kerja.serta beberapa bukti lainnya.
Namun beredar lagi di facebook yang mana tanah tersebut bukan milik saya,dan saya se akan-akan masuk wilayah melawan hukum.dan saya tegaskan dimana saya masuk disitu ada aturan hukumnya seperti saya sampaikan sebelumnya semua tertera secara tertulis sebagai landasan kontrak kerja dan surat kuasa antara saya dan mereka
Lanjutnya, dari hasil laporan ini tentunya kita akan masuk pada tahap berikutnya dan ini juga sebagai dugaan pelanggaran UU ITE yang mana UU mengatur bagi siapa yang memberikan informasi yang tidak benar atau ucapan-ucapan yang melanggar UU,ujarnya
Oleh karna itu atas kedatangan saya ke Polda Sulut untuk mendapatkan kepastian hukum, Padahal menurut pengacara Deymer terlapor masih keluarga dekat,.Namun karna dimana dalam Postingan postingan mereka di medsos tersebut sangat merugikan saya.
Harapannya agar supaya polisi bertindak bijaksana ,objektif untuk menangani perkara ini agar kita mendapatkan kepastian hukum yang jelas.Tutupnya
(Si1- Rn)