Mantan Kepsek SDN Sudimara 06 Diduga Menyelewengkan Dana BOS dan Penyalahgunaan Wewenang


Tangerang, suaraindonesia1.com, Kepala Sekolah SDN Sudimara 06 Jl. Raden Fatah, RT.002/RW.003, Sudimara Bar., Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Banten 15151, Jayani terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun penjara


Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS selama 10 Tahun menjadi kepala sekolah terhadap berbagai barang dan jasa sehingga berpotensi merugikan negara karena diduga tidak ada keterbukaan serta transparan dalam mengelola anggaran dana BOS/BOP bisa terkena pidana UU KIP



Plafon sekolah pada hancur, Cat yang kusam, Papan Pengumuman BOS/BOP tidak ada tulisan nya sungguh sekolah ini sangat perihatin dan syarat diduga anggaran masuk kantong pribadi karena sekolah nya yang di selama 10 Tahun ini di komandoi oleh Jayani tidak bagus di pandang mata banyak yang hancur bangun sekolah nya



Saat awak media konfirmasi ke Jayani melalui Via Telpon Whatsapp beliau tidak merespon dan seakan menganggap remeh para awak media dan pada saat awak media ke lokasi sekolah bertemu dgn staff TU dan mengatakan Bpk Jayani baru Pensiun


Walaupun baru pensiun kami awak media akan meminta pertanggungjawaban selama kepsek Jayani menjabat dan kami akan bersurat ke Dinas, inspektorat biar masalah ini patut menjadi perhatian



Jika terbukti, kepsek Jayani dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal Empat tahun penjara.

Hal ini sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi :


“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Tim