BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Mengelabui Masyarakat, Pelaksanaan Renofasi SDN Pondowan 02 Tayu Sembunyikan Jumlah Anggaran.




Pati, Suaraindonesia1, Perilaku jujur harus di terapkan di Dunia Pendidikan untuk memberikan contoh yang terbaik tapi ini malah berbalik arah, pembohongan dan ketidak terbukaan justru di lakukan oleh pihak sekolahan   kepada masyarakat terkait besar biaya yang di terima saat mendapatkan pembangunan atau Renofasi ruang kelas di SDN Pondowan 02 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.


Di saat SDN Pondowan 02 Kecamatan Tayu  mendapatkan Angaran untuk Renofasi ruang kelas yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Pati melalui DAK(Dana Alokasi Khusus)Tahun Anggaran 2023 malah tidak  transparan terkait jumlah anggaran yang di terima kepada masyarakat. 



Dua papan informasi  yang di pasang di lokasi SDN Pondowan 02 tidak di cantumkan besaran biaya yang di terima dan ini menjadi trik Mengkelabuhi masyarakat untuk mencari keuntungan secara pribadi.


Saat awak media ke lokasi dan mempertanyakan berkaitan pelaksanaan kepada salah satu guru menerangkan bahwa"masalah pelaksanaan ini semua guru terlibat dan kami semua jadi panitia karena ini sifatnya swakelola untuk lebih lanjutnya tanya sama Ibu Kepala Sekolah (Nur Imama) terang guru.



 Salah satu pekerja yang sedang beraktifitas di lokasi saat di konfirmasi (15/11/2023) menjelaskan "dirinya bekerja dengan orang Tayu wetan dengan pangilan Dodok,karena pak Dodok yang memborong ini semuanya".saat di temui di rumah nya, dodok seolah olah menghindar tidak mau di temui  karena awalnya karyawannya bilang kalau  pak dodok ada di rumah tapi setelah di persilahkan masuk malah tiba tiba bilang pak dodok baru keluar dan tidak ada di rumah.terang karyawan dodok.


Nur Imama Selaku Kepala Sekolah SDN Pondowan 02 saat mau di konfirmasi lewat sambungan whatsapp menolak di konfirmasi  karena menurutnya lebih baik saat jam dinas saja.


Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan jumlah anggaran serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Mendukung keterbukaan informasi publik dituntut untuk lebih transparan menyajikan informasi yang berkaitan berbagai program, kegiatan yang bersumber dari anggaran Negara.(tr)

« PREV
NEXT »