BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Diduga Oknum Perangkat Desa Menjadi Koordinator Jual Beli Solar Bersubsidi.



Pati,Suaraindonesia1.Berbagai macam cara dan modus para mafia solar untuk mendapatkan solar bersubsidi, di 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berada di Desa  Banyutowo  Kecamatan Dukuhsekti Kabupaten Pati Jawa Tengah.


Praktek jual beli solar bersubsidi marak terjadi di lingkup sekitar  SPBN di Banyutowo,para pemain solar dengan memanfaatkan Masyarakat Nelayan yang mempunyai surat izin pembelian solar di SPBN dan di koordinir oleh oknum di duga perangkat Desa berinisial W Desa Banyutowo  dan B Desa Dukuhsekti .para Nelayan di wilayah kecamatan Dukuhsekti  yang mempunyai surat izin di manfaatkan oleh oknum tersebut Untuk membeli solar bersubsidi dan akhirnya di jual lagi sama pengepul solar di wilayah  tersebut untuk di jual di wilayah juana demi meraup  keuntungan pribadi.



Di Saat SPBN kedatangan solar para nelayan langsung anderi membeli  dengan menggunakan jerigen ,tapi anehnya setelah beberapa jerigennya terisi penuh tidak di bawa pulang tapi langsung di beli oleh para pengepul /pemasok solar tersebut, karena saat pengisian sudah di tunggu oleh koordinator berinisial W di lokasi SPBN.tapi kalau  mereka tidak menuruti kehendak berinisial W tidak akan mendapatkan jatah solar dari SPBN."setiap  solar datang  langsung di koordinir  dan di beli oleh berinisial W, tapi kalau tidak  menuruti kehendaknya tidak akan dapat lagi jatah dari SPBN dan di persulit  untuk ngurus surat izin."terang warga.(4/12/2023)


Akses terhadap kebutuhan bahan bakar energi untuk nelayan dijamin oleh Undang-undang Nomor 7 tahun 2016, yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan sarana stasiun pengisian bahan bakar, kemudahan memperoleh BBM, termasuk memberikan subsidi. Kebijakan penyediaan BBM bersubsidi kepada nelayan kecill untuk membantu kesejahteraannya memperoleh energi murah untuk melaut,tapi justru malah di manfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan. 

Padahal sesui aturan penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,(tr)

« PREV
NEXT »