BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Miris Bawaslu Gorut Tidak Tanggap Menangani Temuan Pelanggaran.

Keterangan Foto : Bersama Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.


Gorut - Suaraindonesia1, Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu itu sendiri. 


Ada berbagai macam bentuk pelanggaran pemilu jika mengacu ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara umum terdapat tiga bentuk pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.



Pelanggaran kode etik merupakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran ini ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 Putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, atau rehabilitasi yang diputuskan dalam rapat pleno DKPP. Pelanggaran administratif merupakan pelanggaran yang meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.


Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penyelesaian pelanggaran administratif pemilu berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu dan sangsi administratif lainnya sesuai undang-undang.


Sedangkan pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).


Suara indonesia1.com - Gorontalo Utara, Berdasarkan paparan peraturan di atas, awak media beserta masyarakat menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif salah satu caleg anggota PDIP yang belum mundur dari jabatan aktif selaku direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Monano serta ketua harian Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gorontalo Utara. 

Oleh sejumlah masyarakat informasi ini kemudian dilakukan konfirmasi ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk mendapatkan klarifikasi pada senin tanggal 29/01/2024 pukul 13.12 wita. Ditemui di ruangan pelayanan kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara oleh awak media dan masyarakat melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ismail Buna S.IP bersama Koordinator Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Budi Hartono S.H., M.H. 

Tentang dugaan pelanggaran administratif oleh caleg PDIP Dapil V Anggrek Monano atas nama Muksin Badar S.E. Keduanya menuturkan jika laporan ini selanjutnya akan di koordinasikan, konsultasikan serta ditelusuri ke KPU Kabupaten Gorontalo Utara terkait dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan hasil klarifikasi serta konsultasi terkait pelanggaran administratif tersebut tidak kunjung mendapat solusi maupun tindakan tegas oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara terkait laporan tersebut. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat, apakah masih relevan visi Badan Pengawas Pemilu sebagai lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas???. (Fadli).

« PREV
NEXT »