BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

P.21, Tersangka Beserta BB Tindak Pidana Pembunuhan Diserahkan ke Kejari Nabire




Nabire -  Suaraindonesia1, Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Satreskrim Polres Nabire serahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kamis (29/02/2024).


Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP. Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.



Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 01 / I / 2024 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 01 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik /  02 / I / 2024 / Reskrim Tanggal 02 Januari 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor : B /198/R.1.17/Eoh.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024.


"Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Hasbi Assiddiq, S.H, Selaku Jaksa Penuntut umum Pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire," ucap Kasat Reskrim.


Diketahui tindak pidana tersebut terjadi pada akhir bulan Desember 2023 tahun lalu, dengan TKP di jalan timur jauh RT/RW 004/002 Kel. Samabusa Kec. teluk kimi Kab. Nabire yang dilakukan oleh tersangka Inisial I Alias R (33).


Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) Lembar Jaket Berwarna Biru, 1 (satu) Lembar Celana Pendek jens Warna Biru, 1 (satu) satu lembar kaos lengan pendek berwarna hijau tua bertulisan Expanart, 1 (satu) Lembar kaos lengan pendek berlumuran darah, 1 (Satu) Buah ikat pinggang warna hitam, 1 (satu) lembar celana panjang warna biru berlumuran darah dan 1 (Satu) buah Flash dis warna hitam merah.


Tersangka dijerat sebagaimana di maksud dalam Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.


(Ykp)

« PREV
NEXT »