4 Tersangka Kasus Makar Di Yapen Diancam 20 Tahun Penjara.




Yapen-Suaraindonesia1.com. Polres Kepulauan Yapen telah melaksanakan kegiatan press release tindak pidana Makar, Kegiatan press release tersebut dilaksanakan bertempat di Polres Kabupaten Kepulauan Yapen, turut hadir AKP Septinus Osleky (Kabag OPS Polres Kepulauan Yapen), AKP Febry. V Pardede., S.T.K,S.I.K (Kasat Reskrim Polres Kep. Yapen), AKP M.E  Borut, S.Sos (Kasi Humas Polres Kep. Yapen), IPTU Romy M. Behuku (Kasi Propam Polres Kep. Yapen) dan para awak media di Kabupaten Kepulauan Yapen. Rabu, (17/04/2024)


Polres Kepulauan Yapen pada tanggal 22 Januari 2024 berhasil menangkap empat orang tersangka dengan inisial PLW, JFK, GSF dan SF. Empat tersangka tersebut ditangkap pada saat melakukan aksi konferensi nasional Negara Republik Melanesia. 


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, AKP Febry Pardede, menjelaskan tindakan makar terjadi di Gereja Kristen Melanesia Oikumene Jemaat Sion, Distrik Yapen Selatan pada Tanggal 22 Januari 2024 lalu.


“Para tersangka sedang melaksanakan konferensi nasional pemerintah Negara Republik Melanesia. Mereka membacakan teks proklamasi Republik Melanesia, beberapa surat keputusan hingga membuat struktur negara baru,” Ucap Febry.


Kasat Reskrim menjelaskan, keempat tersangka berperan sebagai pionir atau tokoh pencetus Republik Melanesia, Selain 4 tersangka, pihak reskrim turut mengamankan 46 barang bukti kasus makar. Barang bukti ini berupa spanduk, undangan hingga flashdisk video.


Selain meringkus Empat orang tersangka para tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat 2 KUHP terkait Makar dengan ancaman penjara 20 tahun.



Mochtar