Suaraindonesia1, Manado - Ditlantas Polda Sulawesi Utara tangkap 3 kendaraan penampung Solar Ilegal, Minggu (31/3/2024).
penangkapan 3 (tiga ) kendaraan yang sudah dimodifikasi itu diduga menyedot solar Ilegal.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan praktek tak sesuai aturan, ini sangat merugikan masyarakat yang lebih luas, apalagi ini menjelang hari raya Idul Fitri dimana banyak yang membutuhkan BBM,” kata Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Rachmat Iswan Nusi Senin (1/4/2024)
Tegasnya ini, sesuai perintah Kapolda Sulut bahwa semua pelanggaran yang terkait dengan penyimpangan BBM harus ditindak tegas.
Hal tersebut sesuai dengan perintah, kami akan lakukan tindakan tegas ketika menemui penyelewengan soal BBM di SPBU,” pungkasnya
Selain itu pula Dirlantas meminta masyarakat untuk melengkapi kelengkapan berkas berkendara, pada penangkapan kemarin, para sopir tidak memiliki SIM dan STNK.
Himbauan kita kepada masyarakat harus tertib berlalu lintas demi keselamatan kita sendiri dan warga lainnya,”ungkapnya
Diketahui 3 unit kendaraan yang telah dimodifikasi diduga dipakai untuk mengisi BBM jenis Solar Subsidi, telah diamankan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara.
Ketiga kendaraan tersebut diamankan saat tengah mengantri mengisi solar di SPBU Sario Kota Manado, Minggu (31/3/2023)
Adapun kendaraan jenis truk Isuzu Elf DB 8470 BH dengan modifikasi tanki isi sekitar 1.200 liter dikemudikan oleh sopir Benny alias BD.
Kemudian, kendaraan jenis dump truk Rino Dyna DB 8126 AV dengan modifikasi tanki diatas 400 liter dikemudikan oleh Ryan alias RS yang juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Lalu, kendaraan minibus Toyota Kijang LGX DB 1822 EG dengan Modifikasi Tanki isi 1.000 liter dikemudikan sopir Alhamuli alias AAM.
“Sopir AAM sementara mengantri, lalu melarikan diri tapi berhasil dicegat mobil patroli PJR. Dia juga tidak memiliki SIM dan STNK,” jelasnya. (rom)