BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

SAMPAH BERSERAHKAN DI BADAN JALAN, AREA PASAR WEEPANGALI JADI LUMBUNG SAMPAH. "Kesadaran masyarakat tentang KRUCIAL penertiban SAMPAH masih minim"



SBD - SuaraIndonesia1.Com , Permasalahan sampah terus terjadi karena minimnya penegakan hukum dan anggaran pengelolaan sampah tidak adanya panduan .


Pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya khususnya dinas terkait harusnya  mengambil peran aktif dalam mendorong masyarakat kota tambolaka terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah .


Namun berjalannya hari demi hari,  kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan menjadi sorotan perhatian bagi khalayak mata umum .



Mengingat akan dampak negatif yang timbul akibat kurangnya perhatian terhadap pengelolaan sampah , beberapa aset yang merupakan aset pemerintah mulai dari pengelolaan penertiban dan terutama kebersihan pada pasar weepangali yang berlokasi di obakomi menjadi lumbung sampah .


Bayangkan , badan Jalan masuk pasar weepangali yang ada di obakomi yang di gawai oleh beberapa dinas terkait dihiasi oleh beberapa titik sampah yang berserahkan . Dan yang paling disayangkan lagi adalah beberapa bak sampah yang ada di area pasar belum di tangani secarah serius oleh dinas terkait ,  berdasarkan foto atau gambar yang telah di abadikan tertanggal 15 april 2024 .


Dengan berserahkan sampah pada beberapa titik keramaian hal ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan di berbagai wilayah di kabupaten SBD terutama wilayah kota tambolaka .


Mestinya untuk mengantisipasi dan  menekan muncul serta menularnya beberapa wabah penyakit tentunya  kaloborasi beberapa dinas terkait dan  semua elemen masyarakat tentang sampah agar memiliki peran krusial dalam menjaga lingkungan dan  kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat merupakan kunci untuk mengatasi tantangan lingkungan di sekitar kita .


Dengan menumpuknya sampah pada beberapa titik di lokasi pasar maupun di beberapa titik badan jalan terutama badan jalan masuk pasar weepangali , kepala desa Pogotena , Yohanes Umbu Leli Adolf yang dikonfirmasi media via telepon sekitar pukul 19:54 malam wita serta dimintai tanggapannya , mengatakan bahwa akan melakukan pemantauan serta berkaloborasi dengan beberapa dinas terkait . Tetapi yang menjadi soal menurutnya adalah bahwa pemerintah tidak menyiapkan Tempat Pembuangan Sampah ( TPS ) atau TPA dan masyarakat membuangnya di mana sampah tersebut dan persoalan samapah perlu kita kaji bersama , ungkapnya .


Kemudian disampaikan lagi bahwa dirinya tidak perjalanan masyarakat secarah seratus persen , karena apa mereka sudah mengumpulkan sampah-sampah di sekitar mereka sendiri lalu sampah yang sudah masyarakat kumpulkan buangnya dimana sedang tempat sampah  saja di dalam pasar yang sudah bertumpuk sampahnya tidak ditangani secarah serius oleh dinas yang menggawainya sampah tersebut sehinggah pada akhirnya masyarakat membuangnya secarah sembarangan , tambahnya .


Kemudian sampah yang berserahkan dibadan jalan masuk pasar weepangali khususnya di wilayah desa pogo tena , dalam tanggapannya Ya peduli dengan sampah dan sudah terbukti bahwa kami pemerintah desa pogotena bersama pemerintah kecamatan loura melakukan upaya dengan dinas terkait . Dan saat ini semakin membludak dan masyarakat semakin tidak sadar akan pentingnya kesehatan lingkungan maka tentunya kami melakukan ketegasan dengan bentuk menjaga dan memata-mata siapa masyarakat yang membuang sampah dan siapa masyarakat penyumbang sampah , kami akan tangkap dan memberi sanksi , tegasnya .


Oleh sebab itu , sebelum kami lakukan penangkapan kepada masyarakat yang membuang sampah dengan tidak memiliki rasa kesadaran , saya berharap agar masyarakat dari manapun dan terutama masyarakat pengguna jasa pasar agar dapat memacu tentang  kesadaran tanpa terkecuali  untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam pengelolaan sampah yang lebih baik serta tak lupa sekali lagi saya mengimbau seluruh komponen masyarakat sebagai pengguna jasa pasar untuk mematuhi beberapa point penting dalam pengelolaan sampah :

-- larangan membuang sampah menumpuk dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di tempat umum seperti jalan , jalur hijau , taman dan sungai dan fasilitas umum lainnya .

-- larangan membuang sampah atau kotoran dari kendaraan .

-- larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan aturan teknis pengelolaan sampah , sebutnya mengakhiri .......Eman Ledu .

« PREV
NEXT »