BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

13 Penambang Galian C Ditangkap Bersama Barang Bukti, Dua Pelaku Dipulangkan Masih Berstatus Pelajar



SUARAINDONESIA1.COM --Sebanyak 15 orang penambang galian C secarah ilegal diamankan Polres Sumba Barat Daya tertanggal 20 Januari 2025.


Adapun jumlah 15 orang pelaku tersebut sebagai penambang galina C secarah illegal, Dua diantaranya adalah anak di bawah umur ( anak sekolah ) serta keduanya sudah dipulangkan demi keberlanjutan pendidikan mereka.


Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, AKBP. Harianto RanteSalu,SIK.M.Si Kapolres Sumba Barat Daya melalui Satuan Reskrim belum lama ini ( Rabu 22 Januari 2025 ) berhasil menangkap 15 pelaku penambang galian C secarah ilegal yang berlangsung di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura Sumba Barat Daya NTT.


Dalam proses penangkapan pelaku penambang galian C tersebut , kemudian Polres SBD mengamankan pelaku dan sejumlah Barang Bukti ( BB ), diantaranya 3 buah Dumtruck dan alat penambangan galian Cseperti sekop dan linggis.


Sangat unik dan menarik bahwa dalam proses penangkapan ke 15 orang pelaku galian C, terdapat dua anak yang diketahui masih duduk di bangku sekolah, masing masing JJP dan MCMM serta keduanya adalah anak dari salah satu pelaku yang saat ini tengah diamankan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Sumba Barat Daya. Dan Walau keduanya terjerat dalam proses penangkapan tersebut, mengingat karena masih berstatus pelajar, akhirnya dipulangkan.


Dalam konferensi pers tertanggal Kamis 30 Januari 2025 bersama sejumlah awak media, melalui Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae yang didampingi Kasat Reskrim, AKP I Ketut Ray Artika mengatakan kalau pihaknya memang mengikuti UU sistem peradilan anak dalam memproses hukum anak pelaku ini.


Juga dikatakan bahwa ada sisi kemanusian yang menjadi pertimbangan dalam hal ini sebut waka adalah : mengingat kedua anak tersebut masih berstatus sekolah dan masih di bawah umur dan memutuskan keduanya dipulangkan, terang Jeffris.


Lebih lanjut dalam konfrensi pers, Kompol Jeffris menyampaikan bahwa apapu, Kita akan mengedepankan sisi kemanusian dimana kita juga tidak boleh mengabaikan masa depan anak tersebut serta Kami  akan lakukan upaya-upaya dimana kedua anak tersebut tetap melanjutkan sekolah mereka dan kemudian kata waka bahwa memangnya keduanya apa yang mereka lakukan itu sudah merupakan pelanggaran  disalah satu sisi namun pendidikan tidak bisa diabaikan, Sementara 13 orang pelaku galian C, masih ditahan di polres Sumba Barat Daya guna mengikuti proses selanjutnya, jelasnya.


Juga terkait dengan ke 13 orang pelaku galian C akan diterapkan pasal 35 huruf I dan pasal 158 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 M, sebutnya.


Oleh sebab itu lewat kesempatan ini tegasnya, mengimbau seluruh masyarakat kabupaten Sumba Barat Daya untuk tidak lagi melakukan penambangan pasir secarah illegal dengan carah melakukan pengambilan pasir di kawasan pesisir yang mana sangat berdampak akan kerusakan wilayah pesisir atau pantai .Dan memang ada dua penegakan terhadap para tersangkah yang kami sudah temukan sehinggah kami harap kedepan tidak dilakukan serta terkait penambang illegal pantai Mananga Aba tetapi semua Pesisir akan ada penambangan penambangan lainnya tentunya kami akan siaga atau Swipping.


Kemudian penegakan ke dua sebutnya , bahwa kami akan himbau kepada masyarakat SBD untuk tidak lagi terlibat dalam kegiatan penyimpangan BBM dengan tujuan untuk menjual ulang mencari keuntungan, ungkapnya.


**  Eman Ledu  **

( SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »