BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi



SUARAINSONESIA1 COM - SBD, Aparat Penegak Hukum Polres Sumba Barat Daya  mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di Kodi Utara, Sumba Barat Daya.


Dua pelaku penimbun BBM berinisial SSW dan MJK berhasil ditangkap usai menimbun BBM menggunakan jerigen dengan jumlah banyak serta berpindah titik SPBU untuk melakukan penimbunan BBM.


Wakil Kapolres Sumba Barat Daya, Kompol,Jeffris Fanggidae dalam konfrensi Pers ( Kamis 30 Januari 2025 ) pada sejumkah media mengungkapkan bahwa kasus penimbunan BBM terbongkar saat anggota Satreskrim Polres Sumba Barat Daya yang bertugas di Kodi Utara sedang mengisi BBM pada salah satu SPBU.


Muncul kecurigaan anggota saat melihat MJK menimbun BBM menggunakan jerigen yang diletakan di atas mobil Pojok Up, mengingatlah anggota tersebut.


Sepanjang anggota mengintai, dan mengingat BBM Bersubsidi sudah terindikasi penyalahgunaan, akhirnya anggota polisi langsung menangkap kedua pelaku penimbun BBM menggunakan jerigen dan mengamankan.


Adapun Barang Bukti adalah 18 jerigen berkapasitas 20 Liter ( BBM ) Pertalite dan Mobil pick Up yang dikendarai SSW dengan jumlah jerigen 22 berkapasitas 20 Liter ( BBM pertamina ) Serta dua unit mobil Pick Up yang digunakan untuk mengakat BBM tengah di amankan di Mapolres SBD.


Wakapolres yang didampingi Kasatreskrim mengatakan, saat ini SSW dan MBK beserta sejumlah barang bukti diantaranya mobil Pick Up dengan nopol AA-25 LA bersama suratnya kendaraan dan kemudian satunya lagi dengan nopol B 9942 G-AA bersama suratnya kemudian BB 18 - 20 jerigen dengan kapasitas 20 liter telah diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.( kurungan 6 tahun penjara atau Denda paling banyak 60 M )


“Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi dapat sampai ke tangan yang berhak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor usaha kecil yang sangat membutuhkan,” tuturnya.


**  Eman Ledu. **

(SUARAINDONESIA1.COM )

« PREV
NEXT »