BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Diduga Oknum Anggota Kepolisian Polres Mitra Berinisial A Alias Alfa, Menjadi Pengendali BBM Ilegal Di Minahasa



Sulut - Suaraindonesia1, Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar bersubsidi,di kecamatan hutan Kabupaten Minahasa Tonsea lama ada salah satu titik koordinat yang merupakan tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal, Kamis 13 Februari 2025.


Dari hasil investigasi team awak media online di wilayah Minahasa (Tondano),gudang penimbunan BBM tersebut diduga gudang tersebut milik dari salah satu Oknum Anggota kepolisian dan gudang tersebut di jaga oleh salah satu anak buah dari Oknum Anggota tersebut yang berinisial V alias Valdo agar supaya Anggota ini aman dari parah awak media yang mendatangi lokasi tersebut.



Setelah di wawancarai oleh awak media sopir mobil truk yang sedang melakukan kegiatan menyedot BBM dari mobil truk ke galon,tandon dan drum ia mengatakan bahwa pemilik gudang tersebut adalah bos Valdo.Akan tetapi menurut masyarakat yang namanya tidak disebutkan mengatakan gudang tersebut diduga milik dari Oknum Anggota kepolisian yang berinisial A alias Alfa yang bertugas di Polres Mitra


"Masyarakat juga menambahkan kalau Oknum Anggota kepolisian ini sudah pernah di beritakan oleh beberapa media online akan tetapi Oknum tersebut tidak juga di proses ataupun merasa takut dengan ada pemberitaan oleh awak media online, apakah Oknum Anggota tersebut menyetor ke atasannya?."ucap Masyarakat



Dalam hal ini masyarakat minta kepada bapak Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H agar bisa memanggil Oknum Anggota kepolisian yang bertugas di Polres Mitra tersebut yang sudah terang-terangan melakukan kegiatan aktivitas ilegal yang merupakan kerugian untuk negara bukannya memberikan himbauan kepada masyarakat akan tetapi sudah menjadi mafia BBM Ilegal.


Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi pertalite untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.


Team: Investigasi.

« PREV
NEXT »