BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Diduga Ada Pungli dalam Pengurusan Sertipikat Tanah di Lembaga BPN SBD, Oknum Staf Mintai Biaya Berpariasi ! Ketua GribJaya Akan Proses Lanjut Persoalan.



Laporan Eman Ledu,1/3/2025.



Tambolaka,SUARAINDONESIA1.COM -- 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan berkas Sertpikat Tanah di lembaga BPN Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) mencuat ke publik.


Seorang warga Kabupaten Sumba Barat Daya dalam proses pengurusan sertipikat tanah ( Esty Bili ) ketika di wawancarai media SuaraIndonesi1.Com, mengaku kalau ia dimintai biaya sebesar Rp 20 Juta oleh dua oknum staf BPN berinisial S dan M untuk memproses berkas sertipikat Tanah.


Di sebutkan kalau ia sudah setor 2 juta kepada ( M ) lewat nomor rekening dan satunya lagi ( S ) sudah di transfer 1 juta . Sedang uang yang lainnya diberikan secarah tunai tanpa kuitansi, sebutnya.


Pemberian sejumlah uang ini kepada dua orang staf BPN adalah untuk mempercepat proses penerbitan sertipikat, kata Esti Bili.


Namun menurut Esty bahwa dalam proses pelaksanaan pengurusan penerbitan sertipikat, saya dipersulit oleh dua oknum staf pertanahan hingga mentok tujuh bulan setelah persoalan ini terkuac ke permukaan barusan ke esokannya saya di informasikan bahwa sertipikat tanah tersebut sudah ada, tambahnya.


Kasus ini sebut Esty, sudah mendapat perhatian dari masyarakat umum dan geram dengan kinerja staf lembaga vertikal tersebut yang ada di kabupaten Sumba Barat Daya. Juga menurutnya bahwa sebagai ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya ( GribJaya ) akan mengusut tuntas kasus ini, terangnya kepada media SuaraIndonesia1.Com ( 1/3/2025 ). Dan Kami akan memastikan kasus ini di tindaklanjuti oleh Pihak Saberpungli maupun APH Wilayah Hukum Polres SBD dan tidak dibiarkan dengan begitu saja, saat ini saya masih di luar daera ( Jakarta ) setelah saya balik dari Jakarta baru kasusnya kami proses lanjut karena ada permintaan dari GribJaya untuk proses lanjut kasus tersebut,  tuturnya.


Beberapa masyarakat ketika mencuat kasus ini, menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini dan mendorong tindakan hukum jika dugaan pungli terbukti benar. Jika ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, ujar beberapa masyarakat.


Beberapa masyarakat menambahkan bahwa kasus ini, kini sudah menjadi sorotan Publik. Kami berharap adanya tindakan tegas pihak tim Saber maupun APHagar praktik pungli dalam layanan Publikbisa diberantas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan Transparan.


Juga, Jika terbukti bersalah, oknum staf tersebut dapat dijerat dengan beberapa peraturan perundang-undangan berikut:

1. Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar termasuk kategori gratifikasi yang dianggap sebagai suap, harap beberapa masyarakat.


**** Eman Ledu ****

( SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »