Laporan Eman Ledu, Sabtu 1 Maret 2025.
SBD, SUARAINDONESIA1.COM - Keluarga korban dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah desa WeeMaringi Kecamatan Kkodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) pada bulan agustus 2024 silam hingga tercuak pada 22 pebruari 2025 dan sudah di polisikan, tertanggal 1 Maret 2025 keluarga korban kembali sambangi kepolisian Sektor Kodi Bangedo guna mencari tahu serta pertanyakan keberadaan pelaku juga mempertanyakan proses tindaklanjut pihak APH terkait kasus tersebut yang telah dilakukan oleh SJN terhadap anak dibawa umur ( JPM ).
Keluarga korban terkasus tersebut kepada media SuaraIndonesia1.Com, membeberkan harapan agar pihak Aparat Penegak Hukum Polres Sumba Barat Daya dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberi efeksetimpal kepada pelaku sesuai Undang Undang yang berlaku, tandas keluarga korban kepada media ini.
Kapolsek Kodi Bangedo, Ipda Kadek Arya Purwata yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut di Polres.Pelaporan dan penanganannya di Polres dan mengarahkan media untuk dapat klarifikasi di reskrimnya, terangnya.
Kemudian tambahnya, bahwa awalnya pelaku ( SJN ) benar mengamankan diri di Polsek selama 1×24 Jam di Polsek Kodi Bangedo, setelah itu tahanan luar mulai tanggal 22 hinggah tanggal 26 dan status pelaku tersebut belum tahanan tetapi kala itu pelaku mengamankan diri sesuai permintaan keluarga. tandasnya.
Juga terkait dengan keberadaan pelaku, Kapolsek menyampaikan kalau pelakunya masih mengamankan diri di luar serta kaitan dengan hasil Visul pihak korban, kapolsek menjelaskan bahwa pihak Polreslah yang menangani dan adapun proses lebih lanjut kasus tersebut, nanti teman teman media bisa klarifikasi di Polres sama penyidik PPA, tuturnya.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).