Gorontalo – SuaraIndonesia1.com
Tokoh masyarakat sekaligus pengamat politik Gorontalo Utara, Anton Hulinggato, akhirnya angkat bicara terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo yang menolak laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Paslon ROMANTIS dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara
Menurut Anton, putusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum pemilu yang patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa kemenangan pasangan Bercahaya, yakni Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi
Putusan yang dibacakan pada sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan TSM, Senin (19/5/2025), menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan
“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli
Lebih lanjut, Idris menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Paslon Nomor Urut 2 tidak mengandung unsur TSM sebagaimana diatur dalam Pasal 135A ayat 1 serta Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah
“Perbuatan pelapor tidak menunjukkan terpenuhinya unsur TSM sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Idris
Bagi Anton Hulinggato, keputusan Bawaslu ini memperkuat legitimasi Paslon Bercahaya sebagai pemimpin yang dipilih secara sah dan bermartabat oleh rakyat Gorontalo Utara
“Putusan ini menegaskan bahwa proses demokrasi telah berjalan dengan baik dan Tidak ada unsur pelanggaran yang terbukti, dan kemenangan pasangan Bercahaya adalah cerminan dari suara rakyat yang murni,” kata Anton
Ia menambahkan bahwa penilaian Bawaslu telah sesuai dengan kerangka hukum dan prinsip keadilan pemilu
“Lembaga pengawas pemilu sudah bekerja secara profesional dan objektif Tuduhan kecurangan yang tidak berdasar itu akhirnya terbantahkan secara hukum,” tegasnya
Anton juga mengapresiasi kinerja Gakkumdu Provinsi Gorontalo dan semua pihak yang telah menangani proses ini, termasuk Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang masih memproses tahapan akhir gugatan
“Saya sangat menghargai semua proses hukum yang berjalan. Namun, merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, bisa diprediksi bahwa gugatan ini tetap akan ditolak,” ujar Anton menutup pernyataannya
Dengan kejelasan hukum ini, Anton menilai bahwa pasangan Bercahaya tak hanya menang secara administratif, tetapi juga menang secara moral dan politik,"pungkasnya (19/5/2025)
Reporter: Opan Luawo