Gorontalo - SuaraIndonesia1.com .Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo resmi menolak laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diajukan oleh pihak Paslon ROMANTIS dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara
Putusan yang dibacakan pada sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan TSM, Senin (19/5/2025), menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan
“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli
Lebih lanjut, Idris menjelaskan bahwa tindakan yang dituduhkan kepada Paslon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, tidak mengandung unsur TSM sebagaimana diatur dalam Pasal 135A ayat 1 serta Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan
“Perbuatan pelapor tidak menunjukkan terpenuhinya unsur TSM sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Idris dalam putusannya
Dengan ditolaknya laporan tersebut, maka kemenangan pasangan Bercahaya dinyatakan sah secara hukum dan konstitusional
Keputusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa seluruh proses pemenangan Paslon Nomor Urut 2 berlangsung sesuai aturan, tanpa pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
Putusan Bawaslu ini juga menjadi penegasan bahwa kehendak rakyat Gorontalo Utara yang memilih pasangan calon Bercahaya adalah suara yang murni dan tidak dimanipulasi oleh pelanggaran administratif
Paslon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf pun mendapat legitimasi penuh dari lembaga pengawas pemilu, yang secara objektif telah menilai dan menyimpulkan bahwa tudingan kecurangan tidak berdasar
Kemenangan ini sekaligus mengangkat marwah pasangan calon Bercahaya sebagai pemimpin pilihan rakyat yang menang secara terhormat dan bermartabat
Reporter: Opan Luawo