SUARAINDONESIA1.COM -- Lima orang karyawan SPBU 5587205 melakukan pengaduan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Mereka melaporkan tentang pemotongan gaji dan tidak adanya kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan.
Mateus Nono, pengawas tenaga kerja di Disnaker SBD, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik SPBU 5587205 untuk melakukan klarifikasi terkait pengaduan tersebut. Klarifikasi akan difokuskan pada pemotongan gaji karyawan dan ada atau tidaknya kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan.
Jika hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak ada kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan, Disnaker SBD akan menindaklanjuti kasus ini. Mateus Nono menegaskan bahwa Disnaker SBD akan memastikan hak-hak karyawan dipenuhi dan perusahaan patuh pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM )