SUARAINDONESIA1.COM -- Kelima karyawan SPBU 5587205 mengalami pemotongan gaji akibat pelanggaran yang terjadi saat melakukan penyaluran di SPBU. Pemotongan gaji ini berdasarkan rekaman CCTV dan beban ganti rugi terhadap PT. MIGAS sebesar Rp 4.150.000 per orang.
Pemotongan gaji yang dialami oleh kelima karyawan tersebut adalah sebagai berikut:
- Jaha Gora (Securiti): Rp 4.150.000
- Selviana (Operator): Rp 4.250.000
- Kornelia Inka Wungo (Operator): Rp 4.150.000
- Agustinus Mema (Operator): Rp 4.150.000
- Agustinus Bani (Operator): Rp 4.150.000
Pihak perusahaan terhadap, kelima karyawan tersebut diminta untuk datang ke kantor pusat PT.SAMUDRA HARAPAN untuk melakukan perhitungan administrasi pembayaran gaji pada 15 Mey 2025.
Dalam perhitungan gaji, pihak perusahaan melakukan pemotongan gaji karyawan berdasarkan bukti yang didapatkan. Kelima karyawan tersebut menyampaikan hal ini saat berada di unit kantor pusat SPBU Waikabubak pada 15 Mei 2025.
Lima orang karyawan akan melakukan pengaduan kepada Disnaker terdekat.
Fikky Sunartio sebagai pemilik SPBU yang di hubungi via telepon oleh media SuaraIndonesia1.Com terkait gaji kelima orang karyawan SPBU 5587205 yang dipotong per orang Rp, 4.150.000, tidak mengangkat HP dan berpesan kepada securitinya, jika ia tidak mau bertemu dengan wartawan.
****** Eman Ledu *******
( SUARAINDONESIA1.COM ).