BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Lima Karyawan SPBU 5587205 Adukan Pemilik Perusahaan ke Disnaker SBD.



SUARAINDONESIA1.COM -- Pada tanggal 19 Mei 2025, lima orang karyawan SPBU 5587205 di Kodi Utara, Sumba Barat Daya, mengadukan pemilik perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) SBD, khususnya Bagian Pengawasan Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan (PHI-WAS). Mereka melaporkan bahwa gaji mereka telah dipotong oleh pemilik SPBU tanpa penjelasan yang jelas.


Menurut pengaduan kelima karyawan, potongan gaji yang dilakukan oleh pemilik SPBU termasuk tabungan wajib sebesar Rp 100.000 per bulan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kelima karyawan juga menyatakan bahwa tidak ada kontrak kerja antara mereka dan perusahaan.


Kelima karyawan mengungkapkan bahwa awalnya mereka bekerja dengan sistem gaji berbasis persentase, yaitu 30% untuk Pertalite, 50% untuk Pertamax, dan 30% untuk Bio Solar dalam satu bulan dengan tiga tangki. Namun, sistem gaji ini berubah tanpa penjelasan yang jelas.


Kepada Disnaker SBD, kelima karyawan meminta agar pihak perusahaan dipanggil untuk klarifikasi dan meminta pembayaran gaji mereka tanpa potongan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan. Mereka berharap agar Disnaker SBD dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak mereka sebagai karyawan dipenuhi.


**** Eman Ledu ****


( SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »