BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI DESA TOLITEHUYU, KECAMATAN MONANO, KABUPATEN GORONTALO UTARA



Gorut – SuaraIndonesia1.com .Kegiatan hari ini adalah pembentukan kelompok Koperasi Desa Merah Putih yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tolitehuyu bersama pihak-pihak terkait


Telah dilaksanakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang bertujuan untuk mendorong pengelolaan ekonomi masyarakat melalui sistem koperasi desa



Kegiatan ini dihadiri oleh pihak Dinas Koperindag, yakni Bapak Arfan Entengo, Ibu Julin Fatmawati Uno, dan Ibu Laila Moilo. Hadir pula Camat Monano, Bapak Abdullah Kadir, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, serta khususnya Kepala Desa Tolitehuyu abid badar awad


Pelaksanaan kegiatan berlangsung hari ini, 19 Mei 2025, Kegiatan berlangsung di Gedung Sanggar Seni, Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara


Pembentukan Koperasi Merah Putih ini bertujuan untuk memberikan wadah pengelolaan dana secara transparan dan terorganisir bagi masyarakat desa melalui kelompok koperasi



Tujuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Pasal 3, yang menyebutkan bahwa “Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur


Acara diawali dengan sambutan oleh Bapak Camat Monano yang membuka rapat terkait pembentukan Koperasi Merah Putih


Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa mereka yang terpilih secara aklamasi harus bertanggung jawab atas amanah yang telah diberikan


Selanjutnya, dari pihak Koperasi Merah Putih turut menyampaikan mekanisme bagaimana cara mengelola uang tersebut kepada masyarakat dan kelompok koperasi yang telah terbentuk


Mekanisme ini mengacu pada prinsip koperasi sesuai Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, yakni:

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

• Pengelolaan dilakukan secara demokratis

• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

• Kemandirian


Adapun nama-nama pengurus kelompok koperasi tersebut adalah:

• Ismail Habi – Ketua

• Ferdi Saabani – Wakil Ketua

• Ferawati Potanuo – Sekretaris

• Fika Ali – Bendahara

• Israwati Nono – Badan Anggota


Pengawas Pendiri:

6. Abid Badar Awad

7. Rifal Alhasan

8. Alfian Helingo

9. Siskawati Abdulah


Di akhir rapat, Kepala Desa Tolitehuyu menjelaskan bahwa kelompok yang sudah terbentuk nantinya akan mengikuti pelatihan untuk memperkuat kapasitas pengelolaan koperasi agar sesuai dengan regulasi dan asas koperasi Indonesia."Pungkasnya




Reporter: Opan Luawo

« PREV
NEXT »