BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pemilik SPBU Di Desak Bayar Gaji Karyawan



SUARAINDONESIA1.COM --- Pemilik SPBU 55972205 (PT. Samudara Harapan) dihubungi oleh media terkait keluhan lima orang karyawan yang diduga telah melakukan pelanggaran berdasarkan rekaman CCTV. Atas pelanggaran tersebut, pihak perusahaan telah melakukan penahanan gaji dan membebani biaya sebesar Rp 4.150.000 per orang kepada kelima karyawan untuk membayar denda kepada PT. Migas.


" Pertanyaannya, Apakah Sudah merupakan bagian dari aturan perusahaan ?. Jika terdapat kesalahan atau yang dibuat orang lain, pihak perusahaan membebani karyawan ? Aneh Bin Ajaib PT. SAMUDRA HARAPAN membebani karyawan serta melakukan penahanan gaji karyawan.


Penahanan gaji kelima karyawan akan berakhir pada 13 Mei 2025. Pihak perusahaan meminta kelima karyawan untuk datang ke kantor pusat di Waikabubak untuk melakukan transaksi pembayaran dan setelah itu kelima karyawan tersebut tidak lagi bekerja pada perusahaan SPBU 55972205.


Namun, pihak karyawan tidak mengindahkan permintaan perusahaan karena merasa panik dan meminta pihak perusahaan untuk datang melakukan pembayaran. Karyawan merasa bahwa perusahaan harus memenuhi kewajiban membayar gaji mereka. Situasi ini masih dalam proses negosiasi antara kedua belah pihak.


**** Eman Ledu ****


( SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »