SUARAINDONESIA1.COM -- Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Desa dan Dana Desa. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa alokasi dana desa hanya 30 persen untuk operasional.
Pentingnya Alokasi Dana yang Tepat
Alokasi dana yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa desa dapat menjalankan fungsinya dengan efektif. Dengan alokasi 30 persen untuk operasional, desa diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sosialisasi RanPerda Pembentukan Desa dan Dana Desa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan dana desa yang efektif, di pandu langsung oleh Tim Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) di dampingi Kabid Pemdes Kabupaten Sumba Barat Daya, Yadi Beleko. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bagaimana dana desa digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya diharapkan dapat memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara efektif dan transparan. Dengan demikian, dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memajukan pembangunan desa.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).