Gorontalo Utara - SuaraIndonesia1.com .Anton Hulinggato akhirnya angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara, ia menegaskan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada wajib ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih atau dinyatakan sebagai pemenang pemilihan.
Oleh karena itu, menurutnya sudah menjadi kewajiban bagi DPRD Gorut untuk segera melakukan rapat Badan Musyawarah (BANMUS) guna membahas persiapan sidang paripurna penetapan dan pengusulan pengangkatan Bupati terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah aturan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketentuan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024
Dalam Pilkada 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara. Penetapan tersebut dilakukan apabila
• Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau
• Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Dengan demikian, KPU akan menggelar pleno terbuka dan menyampaikan hasil penetapan Paslon terpilih kepada DPRD Gorontalo Utara keesokan harinya.
Namun menurut Anton Hulinggato, sekalipun DPRD Gorut tidak membuat usulan, Gubernur memiliki hak dan kewenangan lebih untuk mengambil alih proses tersebut. Ia mempertanyakan fungsi dan tugas pokok (tupoksi) DPRD Gorontalo Utara.
“Apakah hanya karena persoalan kalah-menang dalam pesta demokrasi, atau karena dendam dan perbedaan pilihan politik, sehingga proses pengusulan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih terkesan dihambat dan dipersulit,” ungkap Anton.
MEKANISME PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
• KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KAB/KO-KWK BUPATI/WALIKOTA melalui Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
• KPU Provinsi menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR melalui Keputusan KPU Provinsi.
• KPU Kabupaten/Kota bersama KPU Provinsi mengumumkan pasangan calon terpilih melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau laman resmi pada hari yang sama.
Jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua antara dua pasangan calon peraih suara terbanyak di putaran pertama. Pasangan dengan suara terbanyak di putaran kedua akan ditetapkan sebagai pemenang. dan jadwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih
• Tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan
• Penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati atau Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan secara resmi bahwa tidak ada perkara teregistrasi dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
• Penetapan Calon Gubernur/Wakil Gubernur juga paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan BRPK.
• Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
• Paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan penetapan atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Jika DPRD Gorut tidak segera menggelar rapat BANMUS sebagai tindak lanjut dari surat KPU Gorontalo Utara untuk mengadakan paripurna penetapan dan pengusulan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, maka Gubernur berhak melakukan pengusulan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui KPU Kabupaten kepada KPU Provinsi untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri, sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklat) setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, dan anton secara tegas menyatakan
“Pokoknya tidak ada alasan bagi DPRD Gorut untuk tidak merekomendasikan Bupati Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf untuk dilantik menjadi Bupati definitif,"kata anton
Ia juga menghimbau melalui media agar masyarakat Gorontalo Utara tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau golongan.
“Hindari perpecahan dan mari kita jaga kondusifitas daerah Gorontalo Utara agar tetap aman dan terkendali. Mari sama-sama dukung pemerintahan Thariq-Nur untuk lima tahun mendatang,” pungkas Anton Hulinggato. 3 Juni 2025