BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

RONI IMRAN MANGKIR 3 KALI DARI PANGGILAN KRIMSUS POLDA GORONTALO, SEGERA GELAR TETAPKAN TERSANGKA, DIDUGA KERAS GUNAKAN DATA GANDA DAN SUKET PALSU



Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.com .Calon Bupati Gorontalo Utara, Roni Imran, terancam ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggunaan dokumen palsu pada Pilkada Gorut. 


Ia diancam pidana penjara hingga 8 tahun atas dugaan pelanggaran Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu.


Baiz Kakilo, S.Pd., M.AP., yang merupakan pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas data ganda oleh Roni Imran, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Gorontalo, serta Forkopimda Provinsi Gorontalo, agar segera menggelar perkara terkait laporan tersebut.


“Saya sudah melaporkan sejak 12 Januari 2025. Hingga kini belum ada kejelasan. Kami sudah menerima surat SP2HP B/768/V/Res.2.4./2025/Ditreskrimsus Polda Gorontalo tertanggal 19 Mei 2025,” ujar Baiz Kakilo.  3 Juni 2025


Menurut Baiz, semua saksi fakta telah diperiksa dan alat bukti berupa Surat Keterangan Nomor 300/SMAN7Pras/PD/IX/2024 dari SMA Negeri 7 Prasetya Kota Gorontalo telah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh Kepala Sekolah melalui surat pembatalan resmi bernomor 412/SMAN7Pras/Umum/XI/2024. Namun, surat yang telah dibatalkan tersebut tetap digunakan oleh Roni Imran.


"Ini jelas menunjukkan indikasi kuat bahwa Roni Imran menggunakan dokumen palsu. Pasal 263 Ayat 2 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan, seolah-olah benar, maka diancam dengan pidana yang sama,” tegas Baiz.


Ia juga meminta agar Kapolda Gorontalo dapat memantau dan mengawal proses penyelidikan secara langsung serta memastikan penegakan hukum berlangsung secara adil dan transparan.


Lebih lanjut, Baiz menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan penyidik, Roni Imran telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

“Menurut penyidik, Roni Imran masih berada di Jakarta. Ketidakhadirannya dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan dan tidak menghargai proses hukum,” tambah Baiz.


Ia mendesak agar Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera menggelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan. Bila Roni Imran tidak memenuhi panggilan hingga dua kali di tahap penyidikan, maka penyidik harus bertindak tegas.


“Saya meminta penyidik Krimsus Polda Gorontalo agar menegakkan aturan hukum. Tangkap dan tahan Roni Imran jika terus tidak kooperatif terhadap proses hukum,” tutup Baiz Kakilo, S.Pd., M.AP.

« PREV
NEXT »