SUARAINDONESIA1.COM---Eksekusi riil obyek berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, di Sumba Barat Daya tepatnya di dusun 1 desa LeteKonda Selatan.
Proses eksekusi ini dikawal langsung oleh pihak APH Polres SBD. Hadir dalam eksekusi tersebut adalah 7 staf Pengadilan Negeri Waikabubak.
Berdasarkan surat eksekusi nomor 2/Pdt/Eks/2025/PN.WKB.JO.16/Pdt.G/2021/PN.WKB, eksekusi ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Namun, proses eksekusi sempat terganggu karena beberapa masyarakat protes melihat tanaman jagung dan ubi yang rusak akibat alat berat.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kehadiran pihak kepolisian dalam eksekusi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
**** EMAN LEDU ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).