BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Feri Rusdiono Minta Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Pengemplang Pajak



Jakarta, suaraindonesia1.com

Feri Rusdiono, selaku warga negara yang patuh pajak, meminta pemerintah untuk bertindak tegas bagi siapa saja yang tidak patuh atau tidak membayar pajak. Ia berharap pemerintah tidak hanya menargetkan rakyat kecil dan menengah untuk tertib pajak, tetapi juga memberikan perhatian pada pengemplang pajak lainnya.


*Mengutip Pancasila Butir ke-5*


Feri Rusdiono mengutip sila kelima Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", sebagai landasan untuk menuntut keadilan dalam sistem perpajakan.


*Tegas Tanpa Pandang Bulu*


Feri Rusdiono berharap pemerintah dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pengemplang pajak, sehingga tidak ada lagi kasus seperti Jusuf Hamka yang pernah tidak membayar pajak selama 35 tahun.


*Pajak sebagai Bukti Cinta kepada Negara*


Dengan membayar pajak, semua pembangunan dan subsidi dapat tersalurkan dengan baik. Jusuf Hamka, yang pernah tidak membayar pajak selama 35 tahun, meyakini bahwa pajak adalah bukti cinta kepada negara setelah ia memanfaatkan program tax amnesty.


*Sanksi bagi Pengemplang Pajak*


Pasal 39 menyebutkan bahwa wajib pajak yang sengaja tidak membayar pajak dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. Selain itu, keterlambatan pembayaran pajak bulanan juga dapat dikenakan sanksi bunga sesuai dengan Pasal 9 UU KUP.


*Kata-kata Jusuf Hamka*


"Dosa-dosa (pajak) kita semua diampuni. Tapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat pasti ada surat cinta (imbauan dari DJP) nanti yang datang," kata Jusuf Hamka.


*Pesan untuk Pemerintah*


Feri Rusdiono berharap pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas bagi pengemplang pajak, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan sistem perpajakan dapat berjalan dengan lebih adil dan efektif.



Report, Jp

« PREV
NEXT »