BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pencairan DD/ADD di Sumba Barat Daya: Batas Waktu 16 Juni 2025.



" Kabid Pemdes Tegaskan, insentif kelembagaan yang ada di desa harus terbayar di bulan Juni 2025 "


SUARAINDONEDIA1.COM--Kementerian Keuangan Desa Republik Indonesia telah menetapkan batas waktu pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk sejumlah desa di Sumba Barat Daya. Berdasarkan aturan yang berlaku, proses pencairan anggaran ini harus selesai sebelum tanggal 16 Juni 2025.


Dalam rangka mengantisipasi berbagai persoalan, Kementerian Keuangan Desa Republik Indonesia telah menetapkan regulasi yang jelas untuk penggunaan Anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa. 


Kabid Pemdes Sumba Barat Daya, Yadi Beleko kepada media ini terkait dengan proses pencairan ADD/DD, Bahwa masih 40 Desa yang belum berproses dikarenakan tidak ada laporan pertanggungjawaban. Rekomendasi APBDES mereka belum antar di PMD yang merupakan salah satu syarat ( Dokumen APBDES dengan LPJ tahun sebelumnya: 2024, ini diwajibkan masukan SPJ 2024, sebutnya. Dan kita berusaha agar sebelum tanggal 16 Juni sudah selesai semua,kata Yadi Beleko.


Dan terkait insentif Kader maupun Tutor Paud, Yadi menyampaikan bahwa secarah aturan tidak dibenarkan kalau ditunda pembayaran atau difungsikan ke tempat lain, dan insentif mereka harus di bayar di bulan juni karena merupakan kegiatan En Mart masih dalam 60 persen dan memangnya harus di bayar 6 bulan.


Sercarah logika sebutnya,bahwa Honor tersebut 12 bulan dengan pencairannya 2 bulan dan setiap 6 bulan, tidak mungkin bekerja berbulan bulan sampai desember baru bayar satu kali, makanya di tahap 1, insentif mereka harus di bayar karena kelembagaan yang ada di desa, Selain itu sebutnya, bahwa secarah regulasi anggaran ini tidak boleh digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan pos atau peruntukannya, ungkapnya.


Juga menegaskan bahwa insentif kader dan tutor PAUD serta perangkat lainnya harus dibayarkan tanpa penundaan pembayaran. Hak-hak orang tidak boleh diarahkan ke tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


Dalam proses pencairan anggaran ini, transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan bahwa Anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Sumba Barat Daya.


**** Eman Ledu ****


( SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »