SUARAINDONESIA1.COM---Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Hermanus R. Horo, telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Fikky Sunartyo, pemilik SPBU 5587205 PT. Samudra Harapan. Surat panggilan ini terkait dengan pengaduan lima orang karyawan SPBU yang mengaku mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 4.150.000 per orang.
Lima karyawan SPBU 5587205 Kodi Utara mengadukan bahwa gaji mereka dipotong oleh Fikky Sunartyo tanpa alasan yang jelas. Selain itu, kelima karyawan tersebut juga mengaku dipecat tanpa alasan yang jelas dan belum menerima gaji yang belum dibayar.
Hermanus R. Horo, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi SBD, menegaskan bahwa Fikky Sunartyo tidak hadir pada saat panggilan pertama. Oleh karena itu, surat panggilan kedua dilayangkan untuk meminta klarifikasi terkait pengaduan kelima karyawan.
Jika Fikky Sunartyo tidak mengindahkan surat panggilan kedua, maka Disnaker SBD akan melayangkan surat panggilan ketiga. Jika masih tidak ada respons, maka kelima karyawan akan dibantu untuk membuat laporan resmi di APH terdekat dan Disnaker SBD akan membuat laporan ke PT. Migas.
Disnaker SBD berkomitmen untuk melindungi hak-hak karyawan dan memastikan bahwa perusahaan patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Disnaker SBD akan terus memantau kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan karyawan.
**** EL.SUARAINDONESIA1.COM ****