BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tak Ada Aktivitas Ilegal di Gudang Oli Bekas Marunda, Lurah dan Warga: Akan Tetap Mengawasi



Jakarta, suaraindonesia1.com

Isu dugaan aktivitas ilegal di gudang oli bekas di Jalan BKT RT 013/002, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kelurahan Marunda menggelar forum klarifikasi terbuka dengan menghadirkan sejumlah pihak untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.


Pertemuan yang berlangsung pada Senin (16/6/2025) yang berlangsung di kelurahan Marunda itu dihadiri oleh Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara, Satpel LH Kecamatan Cilincing, Satpol PP Marunda, Babinsa, Binmas, LMK, serta pengurus RW 02 Marunda. Forum ini dilakukan untuk mengklarifikasi pemberitaan online yang menyebutkan adanya aktivitas pengoplosan oli secara ilegal di lokasi tersebut.



Ahmad Ghoni, pengelola gudang oli bekas, menyampaikan bahwa tuduhan dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar dan cenderung tendensius.


" Gudang saya hanya tempat penampungan oli bekas dari bengkel. Kemudian dibeli lagi oleh pihak-pihak yang menggunakannya sebagai campuran untuk produksi aspal. Tidak ada proses kimia atau pengoplosan ilegal seperti yang dituduhkan,” jelas Ghoni.


Ia juga mengaku telah beberapa kali membantu para pencari berita di lapangan sebagai bentuk silaturahmi, namun merasa kecewa karena hubungan tersebut justru disalahartikan dan digunakan untuk menekannya.


Lurah Marunda, Victor Hotma Parulian Deo, menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada laporan dari masyarakat terkait gangguan lingkungan akibat aktivitas gudang tersebut.


" Kami tetap akan memastikan dan mengecek kembali kondisi di lapangan. Kalau memang tidak ada pelanggaran dan warga tidak terganggu, maka tentu akan kami sampaikan hasilnya secara transparan,” ujarnya.


Senada dengan pernyataan Lurah, Ketua LMK RW 02 menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keluhan dari warga setempat terkait gudang tersebut.


" Sejauh ini kondusif, kalau ada warga yang merasa terganggu, pasti akan lapor ke saya,” ucapnya.


Perwakilan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Anas, yang hadir dalam forum menjelaskan bahwa hasil penelusuran pihaknya tidak menemukan aktivitas ilegal di lokasi.


" Kami tidak menemukan aktivitas pengoplosan atau penggunaan bahan kimia. Namun, memang ada beberapa kekurangan administratif dan teknis yang harus dilengkapi oleh pihak gudang,” kata Anas.


Pihak Sudin LH juga menyampaikan bahwa pengawasan tetap akan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha tetap sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku.


Kegiatan klarifikasi terbuka ini diapresiasi oleh berbagai pihak sebagai bentuk komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keterbukaan informasi dan ketertiban lingkungan.


Langkah Kelurahan Marunda menjadi contoh penanganan isu publik yang transparan dan melibatkan semua pihak terkait secara langsung, tanpa menghakimi atau membentuk opini sebelum fakta dikonfirmasi.



Report, Wahyuningsih

« PREV
NEXT »