Gorontalo, SuaraIndonesia1.com - Dugaan adanya permainan dalam pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah isu serius yang mengikis kepercayaan publik dan merugikan masyarakat secara langsung. Jika indikasi ini benar, ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam kepastian hukum pertanahan justru terindikasi menjadi bagian dari masalah itu sendiri.
"Masyarakat, khususnya para pemilik lahan yang ada di Bolango Ulu di Desa Owata Dusun 1, bergantung sepenuhnya pada akurasi dan integritas pengukuran yang dilakukan BPN. Proses pengukuran adalah fondasi utama dalam syarat pembayarn lahan untuk pembangunan bendungan bolangoulu. Ketika integritas proses ini diragukan karena dugaan permainan." menurut Almisbah
Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan. Berangkat Gagasan proyek ini sebenarnya muncul sejak 2018. Dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), pembangunan bendungan ada tiga tahap, pra konstruksi, konstruksi dan operasional. Tahap konstruksi mulai 2019-2022, pengisian awal bendungan pada 2022. Proses pengisian, akan jalan kalau proses pembebasan lahan dengan masyarakat selesai. Proses itu selama satu tahun, dan bendungan ini akan mulai beroperasi pada 2023. Karena ada aksi penolakan warga, tahap konstruksi baru mulai awal 2021. katanya
Lebih lanjut, Almisbah mengatakan, ditengah proses pembayaran tersebut yang dilakukan secara bersamaan oleh pihak yang terkait. ada 1 orang masyarakat yang telah melakukan trasaksi senilai 525jt Rupiah dengan luas lahan 10.7rb namun PPKT telah menghitungnya pembayaran tersebut dengan luas lahan dua hektar lebih, dan sudah di hitung selesai.
Pertanyaan krusial yang harus diajukan adalah: siapa yang diuntungkan dari dugaan permainan pengukuran ini? Apakah ada oknum internal yang berkolusi dengan pihak luar demi keuntungan pribadi? Atau apakah ini cerminan dari lemahnya pengawasan internal dan integritas pegawai? Apapun motifnya, praktik semacam ini merusak citra BPN sebagai lembaga negara yang profesional dan berintegritas.
BPN memiliki mandat yang jelas untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Namun, jika ada indikasi permainan dalam pengukuran, maka mandat tersebut telah dikhianati. Ini menuntut tidak hanya respons reaktif berupa penyelidikan dan penindakan, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap sistem, prosedur, dan budaya kerja di dalam tubuh BPN.
"Berdasarkan data dan fakta yang kami pegang, kasus ini menggambarkan ada permainan sindikat yang dilakukan oleh oknum-oknum didalam lembaga kepemerintahan yang sudah memanipulasi masyarakat ada yang ada di bolango ulu. oleh karena itu kami akan menggelar aksi secara masif dan bertahan kepada lembaga lembaga terkait, serta akan membawa laporan besrta lampiran bukti bukti kepada MK, KEJAGUNG, BPK, JUGA MABES POLRI. Dan kami tidak akan main main dengan kasus ini." pungkas Almisbah
Reporter: Jhul Ohi