Gorontalo, SuaraIndonesia1.com - Almisbah Ali Dodego selaku Pengurus Pusat BEM Nusantara meminta dan juga sebagai Koordintaor BEM Provinsi Gorontalo. ultimatum Dugaan kasus Penyerobotan Lahan dan Mandeknya Pembayaran di Proyek PSN Bolango Ulu oleh BWS
Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bolango Ulu, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo, kini diwarnai noda kelam.
Dugaan penyerobotan lahan dan macetnya pembayaran ganti rugi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II selaku pihak yang bertanggung jawab, telah menciptakan luka mendalam bagi warga terdampak. Ini bukan sekadar isu teknis proyek, melainkan cerminan nyata dari ketidakadilan struktural dan abainya negara terhadap hak-hak dasar rakyatnya.
"BWS, sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk melaksanakan pembangunan vital ini, justru menunjukkan praktik yang kontradiktif dengan prinsip keadilan agraria. Bagaimana mungkin sebuah proyek yang diklaim untuk kepentingan publik, justru merampas hak milik pribadi tanpa kompensasi yang layak dan tepat waktu?. Kasus ini menegaskan bahwa legitimasi proyek pembangunan tidak bisa hanya bersandar pada klaim "kepentingan umum" jika dalam pelaksanaannya menginjak-injak hak asasi warga negara." kata Almisbah
Potret Buram Pelaksanaan PSN menggambarkan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM): Penyerobotan lahan tanpa musyawarah yang adil dan pembayaran yang tertunda adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas properti dan penghidupan. Masyarakat terdampak dipaksa menanggung beban pembangunan tanpa kepastian hukum dan ekonomi. Ini menunjukkan bahwa prosedur pembebasan lahan yang seharusnya transparan dan partisipatif, gagal diterapkan.
Abai Terhadap Aturan Hukum: Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (UUPT-KU) dan regulasi terkait jelas mengamanatkan ganti rugi yang layak dan adil, serta proses musyawarah yang setara. Jika BWS tidak kunjung membayarkan hak warga, ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran hukum yang berpotensi menyeret para penanggung jawab ke ranah pidana. Mandeknya pembayaran mengindikasikan kelemahan tata kelola di internal BWS, baik dalam hal perencanaan anggaran, akuntabilitas, maupun responsifitas terhadap keluhan masyarakat. Apakah ada faktor kesengajaan ataukah murni inkompetensi? Pertanyaan ini harus dijawab dengan transparan. menurut Almisbah
"Kami akan menyurati mentri PU dan akan menggelar aksi di depan kementrian PU dan BPK-RI untuk malakukan Audit Menyeluruh. Baik Audit internal dan eksternal untuk mengungkap akar masalah penyerobotan lahan dan keterlambatan pembayaran. Hak-hak masyarakat harus dipenuhi tanpa tawar-menawar. Pembayaran ganti rugi harus dilakukan secara penuh, adil, dan tanpa penundaan lebih lanjut, sesuai dengan nilai pasar dan kerugian yang diderita warga." tegasnya
"Kami juga akan melaporkan Pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik penyerobotan lahan maupun penundaan pembayaran, hal ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini penting untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera." pungkas Almisbah
Kasus PSN Bolango Ulu ini adalah alarm keras bagi kita semua. Pembangunan jangan sampai menjadi alat untuk menindas rakyat kecil. Keadilan harus ditegakkan, dan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas utama. Negara, melalui lembaganya seperti BWS, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap megaproyek membawa manfaat bagi semua, bukan justru menjadi sumber penderitaan.
Reporter : Jhul Ohi