BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BEM Nusantara Pusat Kecam Keras Penyerobotan Lahan oleh Tiga Perusahaan Konstruksi



Gorontalo, SuaraIndonesia1.com – Koordinator Isu Hukum dan HAM BEM Nusantara Pusat, Almisbah Ali Dodego, yang juga menjabat sebagai Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan penyerobotan lahan tanpa izin sah yang dilakukan oleh PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Bumi Karsa.


Dalam pernyataannya, Almisbah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak hanya melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, tetapi juga mencerminkan sikap arogan dan tidak bertanggung jawab dari korporasi besar. “Perbuatan ini mencederai etika bisnis dan menodai prinsip-prinsip hukum yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap kegiatan usaha,” tegas Almisbah.


Ia menambahkan bahwa penyerobotan lahan tanpa izin merupakan tindakan kriminal yang secara nyata merampas hak-hak masyarakat serta merusak tatanan hukum. “PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Bumi Karsa tampaknya lebih memilih mengedepankan kekuatan dan kepentingan bisnis semata daripada menghormati hak kepemilikan dan aturan yang ada,” lanjutnya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, apabila perusahaan mengambil lahan tanpa prosedur yang benar, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif maupun pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga dengan tegas melarang penguasaan lahan tanpa hak dan tanpa izin sesuai ketentuan.


Tak hanya itu, Almisbah juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum guna menuntut ganti rugi dan pembatalan penguasaan lahan.


Atas dasar tersebut, BEM Provinsi Gorontalo secara tegas mendesak ketiga perusahaan untuk segera menghentikan operasional proyek pembangunan Bendungan Bolango Ulu.


 "Kami juga menuntut agar ketiga perusahaan ini bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan. Jika tidak, kami tidak akan ragu untuk melaporkan tindakan ini ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta menempuh berbagai upaya hukum dan tekanan sosial demi menegakkan keadilan dan menjaga kedaulatan hak rakyat atas tanahnya,” pungkas Almisbah.

« PREV
NEXT »